Home > Olahraga

Bangun Sportivitas Menghormati Hak Siar Piala Asia 2024

Hak siar eksklusif sepak bola tidak terlepas dari aspek hukum. Bagi klub hak siar menjadi pemasukan vital.

Pemain Timnas U 23 meluapkan kegembiraannya di depan kamera televisi. (FOTO: PSSI.org)
Pemain Timnas U 23 meluapkan kegembiraannya di depan kamera televisi. (FOTO: PSSI.org)

Hukum Hak Siar

Hak siar eksklusif Piala Dunia tidak terlepas dari aspek hukum. Pada Piala Dunia 2010 PT Electronic City Entertainment sebagai pemegang hak siar memasang iklan yang memakan separuh halaman surat kabar, berupa advertensi yang dibuat kantor pengacara Amir Syamsuddin & Partners, berisi pengumuman hak eksklusif yang dimiliki EC Entertainment, anak perusahaan PT Electronic City untuk pertandingan sepak bola yang digelar di Afrika Selatan.

Ada 14 poin isi pengumuman diantaranya menyatakan, pihak lain tanpa izin PT EC Entertainment dilarang menggunakan logo, lambang, maskot, dan trofi Piala Dunia, berikut menerjemahkan kata “World Cup” ke dalam bahasa mana pun, termasuk dalam penulisan berita oleh media cetak, televisi, dan radio. Kepada mereka yang melanggar, EC Entertainment memberikan ancaman berat: denda minimal Rp 10 miliar.

Waktu itu, iklan tentang Hak siar eksklusif Piala Dunia 2010 mendapat protes dari wartawan olahraga di Indonesia, ada sekitar 20 orang wartawan olahraga berunjuk rasa ke kantor PSSI, di Senayan, Jakarta. Mereka memprotes aturan dan mendesak PSSI turun tangan.

Pihak EC Entertainment merespons demo wartawan tersebut. Electronic City menyatakan media massa bebas menggunakan logo, titel, ataupun atribut Piala Dunia sepanjang untuk kepentingan pemberitaan. Misalnya, untuk tulisan kolom atau artikel tentang ajang empat tahunan itu. Hanya, dalam tubuh berita tidak boleh tercantum pihak lain, pengiklan, misalnya, yang tidak terdaftar sebagai mitra Electronic City Entertainment.

Logo dan segala atribut tentang Piala Dunia juga dilarang ditempatkan satu frame dengan brand atau nama media. Media tetap boleh memasang logo atau atribut, asal brand atau nama media diletakkan di tempat terpisah atau diberi garis pembatas. PT EC Entertainment juga melarang siapa pun membuat acara nonton bareng berbau komersial tanpa izin mereka.

Aturan atau regulasi yang ketat dari Hak siar eksklusif Piala Dunia tersebut belajar dari penyelenggaraan Piala Dunia sebelumnya. Pada Piala Dunia 2002, RCTI sebagai pemegang hak eksklusif Piala Dunia 2002 banyak dirugikan oleh pihak ketiga, khususnya kafe-kafe dan hotel, yang menggelar acara nonton bareng dan menangguk keuntungan tanpa izin dari RCTI.

× Image