Pilkada Muba, Apriyadi dan Kotak Kosong (Protes di Bilik Suara)
Sebaliknya, menurut Kuskridho Ambardi dalam disertasinya “The Making Of The Indonesian Multiparty System: A Cartelized Party System And Its Origin” (2008) di Ohio State University, suatu pemilihan umum yang diikuti oleh lebih dari satu calon merupakan suatu indikasi sistem kepartaian yang kompetitif.
Dari pernyataan tersebut dapat direfleksikan bahwa apabila suatu pemilihan umum yang diikuti hanya satu calon dapat menunjukan bahawa partai-partai tidak mampu menerapkan sistem yang kompetitif. Hal ini menjadikan kompetisi dalam pemilu dapat dikatakan kurang ideal
Danny Widodo Uji Prakoso dalam penelitiannya, “Analisis Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik pada Fenomena Calon Tunggal Petahana Studi Kasus : Pilkada Kabupaten Pati 2017” menegaskan, bahwa Pilkada yang mengharuskan calon tungal bersaing dengan kotak kosong tentu bukanlah prosesi terbaik yang diinginkan oleh masyarakat.
Setelah Pilkada langsung 2006 di Kabupaten Jepara dengan calon tunggal tersebut, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pilkada 2018 ada 16 pasangan calon (paslon) kepala daerah-wakil kepala daerah akan melawan kolom kosong atau kerap disebut “kotak kosong” yang berkonsteasi di 16 daerah kabupaten dan kota.
Jumlah pasangan calon tunggal tersebut mengalami peningkatan dibanding dua gelombang pilkada serentak sebelumnya. Pilkada serentak 2015 hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal, yaitu Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Blitar, dan Pilkada Kabupaten Timur Tengah Utara.
Kemudian pada pilkada serentak gelombang kedua 2017 jumlah itu meningkat menjadi sembilan daerah dengan calon pasangan tunggal. Pada Pilkada gelombang ketiga 2018 kembali meningkat. Salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal tersebut adalah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. (Sumsel).