Home > Politik

Pilkada Muba, Apriyadi dan Kotak Kosong (Protes di Bilik Suara)

Apakah ada dalam Pilkada, calon pasangan tunggal yang kalah oleh kotak kosong? Jawabannya, ada.

Ketua KPPS mempersiapkan perhitungan suara di TSP (ilustrasi) (FOTO: Maspril Aries)
Ketua KPPS mempersiapkan perhitungan suara di TSP (ilustrasi) (FOTO: Maspril Aries)

Terlintas dalam pikiran, jika Apriyadi melawan kotak kosong maka Sekretaris Daerah Kabupaten Muba ini bisa melenggang dengan mudah ke kursi sebagai Bupati Muba definitif hasil Pilkada 2024 karena faktor elekatibiltas dan popularitasnya.

Elektabilitas dan Popularitas

Dalam publikasi hasil survei politik oleh lembaga survei kerap muncul kosakata “elektabiltas” dan “popularitas”. Apa arti dari dua kata tersebut? Elektabilitas adalah ukuran atau tingkat keterpilihan suatu partai politik, calon presiden atau calon kepala daerah atau calon legislatif dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Tingkat keterpilihan untuk sebuah kontestasi politik seperti Pemilu atau Pilkada adalah sejauh mana calon dapat dipilih rakyat.

Popularitas yang berasal dari kata popularity artinya terkenal. Seseorang yang menyandang popularitas berarti memiliki tingkat keterkenalan di mata masyarakat karena profesi yang dimilikinya dengan didukung keterkenalan melalui berbagai publikasi atau promosi.

Contohnya atlet voli Indonesia Megawati yang sekarang sangat terkenal setelah sukses bermain di Liga Voli Korea. Dia meraih kepopulerannya dalam waktu tidak singkat, tapi memerlukan perjuangan yang panjang dibarengi dengan keahliannya masing-masing.

Dalam bidang politik, popularitas seperti ketua partai politik, pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikatif diperoleh tidak dalam waktu singkat, tapi dengan usaha dan perjuangan yang cukup lama.

Elektabilitas yang berasal dari electabilty artinya tingkat keterpilihan. Elektabilitas dalam kontestasi politik berarti tingkat keterpilihan calon atau partai politik dalam Pemilu atau Pilkada.

Menurut Annur Diana dalam “Penentu Suatu Pilihan Popularitas atau Elektabilitas” (2013), elektabilitas bisa diterapkan kepada barang, jasa, maupun orang, badan, atau partai. Elektabilitas sering dibicarakan menjelang pemilihan umum atau pilkada.

× Image