Home > Literasi

Tiga Laki-Laki Mengaku Wartawan Lalu Memeras

Tidak hanya orang yang mengaku wartawan, mereka yang berprofesi wartawan jika melakukan pemerasan harus ditindak karena perbuatannya murni tindak pidana.

Barang bukti uang hasil pemerasan yang disita dari pelaku. (FOTO: Dok. Polres Prabumulih)
Barang bukti uang hasil pemerasan yang disita dari pelaku. (FOTO: Dok. Polres Prabumulih)

Dari pemeriksaan terhadap tiga laki-laki yang mengaku wartawan tersebut, terungkap identitas pelaku YS (54) dari Ogan Ilir pekerjaannya buruh harian lepas mengaku sebagai wartawan jejakopd.co.id. KMI (36) warga Palembang pekerjaan buruh harian lepas mengaku sebagai wartawan Media Investigasi, dan FA (32) warga Prabumulih pekerjaan wartawan Jurnal Sumatera.

Mengapa tiga orang tersebut disebut tiga laki-laki mengaku wartawan? Saat mendatangi korban Alwi Adam tentu mereka memperkenalkan diri sebagai wartawan atau ada yang mengenakan pakaian bertuliskan nama media dan pers. Jadi jika tiga laki-laki tersebut benar berprofesi wartawan tentu mereka membaca dan mengerti Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 6. Mereka bertiga tentu tidak akan menyalahgunakan profesi dengan melakukan tindakan melanggar hukum dan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas dengan melakukan pemerasan.

Tindak Pidana Pemerasan

Tidak hanya orang yang mengaku wartawan, mereka yang berprofesi wartawan jika melakukan pemerasan tetap harus ditindak karena perbuatannya tersebut merupakan murni tindak pidana. Wartawan pemeras tidak bisa berlindung di balik UU No.40 tentang Pers.

Tokoh pers Wina Armada Sukardi dalam “Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik” menyatakan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

“Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana. Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana”, tulisanya.

Wina juga menyatakan, “Pemaksaan permintaan uang dan pemerasan inisiatif datang dari wartawan, baik yang gadungan maupun wartawan sungguhan. Permintaan paksa dan pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan (atau mungkin wartawan sungguhan) untuk meminta uang atau benda lainnya tidaklah termasuk dalam ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik, karena pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan jurnalistik”.

× Image