Tiga Laki-Laki Mengaku Wartawan Lalu Memeras
KINGDOMSRIWIJAYA – Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada Pasal 6 tertulis “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”.
Penafsiran dari pasal ini adalah: a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 6 KEJ mengatur wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya tidak melakukan pelanggaran penyalahgunaan profesi yang bertentangan dengan KEJ.
Menurut Purnomo dalam “Studi Kode Etik Jurnalistik Oleh Wartawan Pada Pasal 6” (2020), Kode Etik Jurnalistik adalah acuan seorang wartawan untuk melakukan praktik jurnalistik, seperti mencari berita, mengolahnya dan mempublis informasi yang sudah didapatkan. KEJ terdiri dari 11 pasal yang mengatur dua hal, yaitu produk jurnalistik dan perilaku jurnalistik.
Produk jurnalistik tersebut berupa berita, tajuk rencana, opini, artikel, resensi buku. Sementara perilaku jurnalistik mencakup sikap dan tindakan wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistiknya. Sikap atau tindakan tersebut harus sesuai dengan kode etik, seperti profesional dalam liputan, berimbang dalam menulis berita dan tidak menyalahgunakan profesi serta tidak menerima suap.
Tapi yang ini lain ceritanya. Terjadi di bulan Ramadhan, pada 16 Maret 2024, tiga orang laki-laki di Prabumulih mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang laki-laki bernama Alwi Adam. Tiga orang laki-laki yang mengaku wartawan tersebut adalah YS (54) warga Kabupaten Ogan Ilir, KMI (36) warga Palembang dan FA (32) warga Prabumulih.