Home > Literasi

Tiga Laki-Laki Mengaku Wartawan Lalu Memeras

Tidak hanya orang yang mengaku wartawan, mereka yang berprofesi wartawan jika melakukan pemerasan harus ditindak karena perbuatannya murni tindak pidana.

Barang bukti mobil dan uang yang disita dari pelaku. (FOTO: Dok. Polres Prabumulih)
Barang bukti mobil dan uang yang disita dari pelaku. (FOTO: Dok. Polres Prabumulih)

Dalam laporan ke Polres Prabumulih, Alwi Adam (32) selaku korban menyampaikan, pada hari kejadian sekitar pukul 23.00 didatangi tiga laki-laki yang mengaku wartawan. Mereka mengancam dan meminta sejumlah uang. Menurut pelaku yang mengaku wartawan, korban telah melanggar hukum karena telah menyalahgunakan penggunaan minyak sayur (minyak goreng) di wilayah Kota Prabumulih

Alwi diminta menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000, namun ia tidak sanggup memenuhi. Lalu terjadi negosiasi, tiga laki-laki mengaku wartawan menurunkan jumlahnya meminta uang menjadi Rp2.000.000. Lagi-lagi Awli tidak sanggup memenuhi permintaan itu.

Lalu tiga laki-laki mengaku wartawan itu mengancam akan membawa Alwi ke kantor polisi. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tunai Rp1.000.000 kepada tiga sekawan tersebut yang diterima laki-laki berinisial KMI. Saat terjadi transaksi penyerahaan uang, seorang temanAlwi merekam kejadian tersebut dengan ponselnya.

Pada saat kejadian pemerasan, Tim Opsnal Polres Prabumulih tengah melakukan patroli dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan. Saat patroli tersebut Tim Opsnal mendapat informasi adanya tindak pidana pemerasan di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Tiba di lokasi, Kasat Reskrim memeriksa tiga orang laki-laki yang mengaku wartawan tersebut, mereka mengaku dan menerima uang dari korban Alwi. Uang yang ada ditangan KMI menjadi barang bukti adanya pemerasan.

Pada saat yang sama, warga sudah ramai berkumpul di lokasi penangkapan. Untuk mengantisipasi adanya kemarahan warga, polisi lalu membawa tiga laki-laki mengaku wartawan tersebut ke Polres Prabumulih untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Polisi menyita barang bukti selain uang Rp.1.000.000 dalam pecahan Rp100.000 (6 lembar) dan pecahan Rp50.000 (8 lembar), 1 buah ponsel merk Realme Note 50, 1 buah ponsel merk Realme C33, 1 unit sepeda motor warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna biru.

× Image