Home > Lingkungan

Gubernur, Bupati dan Wali Kota Ayo Larang Caleg Buang APK di TPA

APK tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup.

APK visual caleg dan capres memenuhi taman kecil di sudut Jalan Sultan M Mansyur, Bukit Lama, Palembang. (FOTO : Maspril Aries)
APK visual caleg dan capres memenuhi taman kecil di sudut Jalan Sultan M Mansyur, Bukit Lama, Palembang. (FOTO : Maspril Aries)

Dan menurut JC Cauduro dalam “Design & Ambiente” (1981), sampah visual menimbulkan beberapa dampak seperti penurunan keragaman pendapat, hilangnya identitas, kemacetan lalu lintas, bahaya kesehatan, pencemaran lingkungan dan estetika, hingga kerugian materil.

Ternyata sampah visual ini berkontribusi atau dampaknya beragam dari penurunan pendapat sampai pencemaran lingkungan. APK yang terbuat dari bahan plastik atau sejenisnya jelas membahayakan lingkungan setelah menjelma menjadi sampah visual. Daur ulang plastik secara naturalis atau alami butuh waktu yang lama dengan rentang waktu 100 – 120 tahun.

10 Tahun lalu Suparto Wijoyo sudah mengingatkan, plastik tanda gambar pemilu 2014 baru terurai sekitar tahun 2134. Itu berarti sampah visual dari APK Pemilu tahun 2024 baru terurai pada tahun 2144.

Butuh waktu satu abad lebih untuk menetralisir beban pemilu 2024. Waktu tersebut bukan waktu yang singkat. Berapa milyar ton sampah visual berbahan plastik yang harus ditimbun dalam rahim lbu Pertiwi akibat pemilu yang abai terhadap kepentingan lingkungan.

Jadi surat edaran dari Menteri LHK tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh para gubernur, bupati dan wali kota. Secara tegas sudah dinyatakan, “Jangan buang sampah visual APK Pemilu 2024 dibawa ke TPA (tempat pembuangan akhir) sampah di daerah anda. Para caleg, capres dan tim sukses atau tim pemenangan harus ikut bertanggung jawab, jangan buang sampah visual anda di TPA”.

Sudah saatnya ke depan, pasca reformasi negara ini sudah enam kali pemilu pemilu dan pilpres, entah sudah berapa kali pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mulai mewujudkan proses demokrasi tersebut sebagai pesta demokrasi yang ramah lingkungan.

Sudah saatnya mendorong pemerintah dan parlemen untuk menerbitan UU Pemilu atau undang-undang dan kebijakan yang mengatur tentang pemilu yang ramah lingkungan. Jangan hanya fokus bagaimana memenangkan kontestasi. Memang sudah ada regulasi yang mengatur tentang kampanye dan APK, faktanya masih banyak yang abai terhadap peraturan yang ada. Sudah saatnya larang dan hentikan sampah atau polusi visual dalam ritual politik di Indonesia. (maspril aries)

× Image