Gubernur, Bupati dan Wali Kota Ayo Larang Caleg Buang APK di TPA
Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Saatnya para kepala daerah melaksanakannya.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.
Dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Melengkapi surat edaran tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, “Pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup. Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke tempat pembuangan akhir atau TPA”.
Menurut Dirjen PSLB3, “Perlu komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA”.
Surat Edaran Menteri LHK membutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi pemerintah paerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu.
Kementerian LHK memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.