Gubernur, Bupati dan Wali Kota Ayo Larang Caleg Buang APK di TPA
KINGDOMSRIWIJAYA – Musim kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 segera berakhir. Indonesia setelah 10 Februari 2024 akan dibanjir sampah atau polusi visual yang berasal dari alar peraga kampanye (APK) para calon, calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres).
Berapa jumlah sampah visual yang tersebar di seluruh Indonesia? Belum bisa diperkiraan berapa jumlah timbunan dari sampah visual yang akan terkumpul. Yang sudah sudah bisa dipastikan adalah Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya No.3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Menteri LHK mengingatkan ihwal pengelolaan sampah alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan pemilu 2024 setelah musim kampanye berakhir. Bagi Kementerian LHK ini merupakan hal penting untuk pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.
Menurut isi surat edaran tersebut, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan pemilu yang ramah lingkungan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Selain Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.