Home > Lingkungan

Gubernur, Bupati dan Wali Kota Ayo Larang Caleg Buang APK di TPA

APK tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup.

Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati meninjau kondisi TPA Rawa Kucing, Tangerang. (FOTO: IG @rosavivienratnawati).
Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati meninjau kondisi TPA Rawa Kucing, Tangerang. (FOTO: IG @rosavivienratnawati).

Menurut Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, Surat Edaran Menteri LHK bertujuan: Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu; Kedua, mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Vivien menerangkan, pengelolaan sampah merupakan wewenang yang ada di tingkat pemerintah daerah kota dan kabupaten. “Pemerintah setempat perlu mengelola APK yang sudah selesai digunakan selama masa kampanye berlangsung. Dengan berbagai macam jenis APK, maka penting untuk dipilah terlebih dahulu sebelum dikelola”, katanya.

Sudikah para caleg, capres bersama tim suksesnya termasuk partai politik mematuhi isi surat edaran tersebut? Akan kah kepala daerah dari gubernur, bupati dan wali kota menegakan aturan tersebut sehingga tidak ada APK bermuara ke TPA yang di banyak daerah sudah berubah menjadi gunung sampah? Tunggu saja setelah 10 Februari 2024 yang merupakan batas akhir masa kampanye Pemilu 2024.

Sampah Visual

Haruskah kita mengatakan, “Tahun Politik 2024 sekaligus Tahun Persampahan?” Setiap tahun politik yang menyemai musim Pemilu atau setiap lima tahun sekali selalu akan dibanjiri sampah visual APK. Mungkin sampah APK tahun ini yang terbanyak, mengingat banyaknya jumlah partai politik dan jumlah calegnya?

Di perkotaan pada musim pemilu warganya akan disuguhkan sajian promosi atau kampanye caleg dan capres melalui berbagai media yang terbuat dari beragam bahan, beragam ukuran dan jenisnya seperti baliho atau poster diri dari ukuran besar dan kecil yang dipamerkan di ruang publik. Banyak yang dipasang serampangan sehingga mengganggu sampai melanggar etika dan estetika kota tersebut.

10 Tahun yang lalu Suparto Wijoyo dari Universitas Airlangga sudah menulis di majalah Suara Bumi edisi Januari-Maret 2014 bahwa promosi dengan baliho yang dipamerkan di ruang publik secara serampangan dipastikan melanggar etika dan estetika perkotaan.

× Image