Home > Politik

Firko dan Fenomena Politik Uang atau Politik Transaksional

Politik uang atau juga disebut money politics selalu menjadi isu yang mewarnai kontestasi politik, dari tingkat pemilihan di tingkat desa sampai ke tingkat nasional.

Demikian pula pada UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu, perbuatan politik uang dirumuskan pada Pasal 139 ayat (2) dengan menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih prserta Pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak 1.000.000,00 (satu juta rupiah)“.

Dalam Undang –Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, politik uang diancam dengan hukuman pidana penjara 2 tahun sampai 4 tahun, dan denda paling banyak dari Rp24.000.000 sampai Rp48.000.000.

Walau telah ada UU Pemilu yang mengatur politik uang, mahar politik atau suap, namun menurut Fitriyah dalam “Cara Kerja Politik Uang (Studi Kasus Pilkada dan Pilkades di Kabupaten Pati)” (2015) suburnya politik uang tidak lepas dari kerangka hukum pemilu yang belum menjamin kepastian hukum larangan politik uang. Juga maraknya sikap pemilih permisif dengan politik uang, untuk itu pendidikan politik kepada pemilih sudah seharusnya dilakukan guna merubah pemilih dari transaksional menjadi pemilih rasional. (maspril aries)

× Image