Home > Politik

Firko dan Fenomena Politik Uang atau Politik Transaksional

Politik uang atau juga disebut money politics selalu menjadi isu yang mewarnai kontestasi politik, dari tingkat pemilihan di tingkat desa sampai ke tingkat nasional.

Politik Uang = Suap

Menurut Topo Santoso dan Ida Budiati dalam “Pemilu di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan” (2019), politik uang merupakan salah satu tindak pidana dalam pemilu. Definisi Tindak Pidana Pemilu adalah “Setiap tindakan/perbuatan (aktif/pasif) yang melanggar ketentuan dalam tahapantahapan penyelenggaraan pemilu yang diancam dengan sanksi pidana dalam undang undang pemilu”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) politik uang memiliki arti sebagai politik dengan menggunakan uang sebagai kekuatan dan dalam bahasa KUHP diartikan sebagai suap. Dalam KBBI suap berarti uang sogok.

Dalam KUHP tidak ada diksi atau kata “politik uang”. Memang dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk dalam undang-undang yang mengatur pemilihan umum, perbuatan melakukan politik uang hanya dapat diinterpretasikan secara tersirat (tidak secara langsung menyebutkan sebagai perbuatan politik uang).

Seperti dalam UU Pemilu tahun 1999 praktek politik uang sebagai suatu tindak pidana diatur pada Pasal 73 ayat (3) yang menyebutkan bahwa: “Barangsiapa pada waktu diselenggarakannya Pemilihan Umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun”.

× Image