Home / Wisata / Palembang Kota Pusaka, Kota yang Menjaga Ingatan

Palembang Kota Pusaka, Kota yang Menjaga Ingatan

Prolog:

Di tubuh kota yang tua, Sungai Musi mengalir bukan sekadar air, melainkan ingatan. Ia adalah urat nadi yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini, mengalirkan denyut peradaban dari Sriwijaya, Kesultanan Palembang hingga suara rakit yang masih bersahutan di pagi hari.

Palembang adalah kota yang mengalir dalam ingatan. Sungai Musi bukan hanya urat nadi, tapi juga jantung narasi. Di tengah arus modernisasi, kota ini tetap menjaga denyut pusakanya—dalam rumah panggung, dalam cerita lisan, dalam kuliner, dan dalam air yang tak pernah berhenti mengalir ke hilir. “Jika kota adalah tubuh, maka sungai adalah darahnya. Dan Palembang, dengan Musi di tengahnya, adalah kota yang masih berdetak”.

KINGDOMSRIWIJAYA – Jauh di sana, di Yogyakarta pada 5-9 Agustus 2025 berlangsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Dari sini, dari Palembang hadir langsung pada Rakernas yang dihadiri 58 kepala daerah dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia tersebut, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Palembang adalah salah satu anggota JKPI.

Palembang, ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Surat Keputusan Wali Kota Palembang No. 373 Tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Kota Pusak. Kota yang dibelah Sungai Musi ini layak menjadi Kota Pusaka dengan sejumlah alasan, seperti memiliki peninggalan sejarah dari masa Kerajaan Sriwijaya hingga era kemerdekaan Republik Indonesia. Memiliki kawasan strategis budaya seperti tepian Sungai Musi dan Taman Purbakala Sriwijaya. Palembang adalah anggota aktif Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) sejak 2008.

Mengapa ada Kota Pusaka, apa itu Kota Pusaka? Ada masyarakat akan bertanya seperti itu, karena di sisi lain sudah dikenal lebih dulu, ada sebuah kota yang disebut kawasan/ kota heritage atau cagar budaya.


Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Yogyakarta. (FOTO: Palembang.go.id)
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Yogyakarta. (FOTO: Palembang.go.id)

Kawasan heritage adalah wilayah yang memiliki nilai sejarah, budaya, arsitektur, atau sosial yang penting dan perlu dilestarikan. Kawasan ini biasanya berisi bangunan tua, situs bersejarah, atau lingkungan yang mencerminkan identitas masa lalu suatu kota atau bangsa.

Kawasan heritage memiliki ciri khas seperti, bangunan berarsitektur klasik atau kolonial. Memiliki nilai sejarah tinggi (misalnya bekas pusat pemerintahan, perdagangan, atau budaya), sering dijadikan objek wisata budaya atau edukasi dan dilindungi melalui kebijakan konservasi dan pelestarian.

Untuk kawasan heritage di Indonesia penetapannya diatur oleh UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (sekarang Kementerian Kebudayaan), pemerintah daerah melalui dinas kebudayaan atau pariwisata dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menilai kelayakan suatu objek atau kawasan sebagai Cagar Budaya

Penetapan dilakukan berdasarkan usia bangunan (minimal 50 tahun), memiliki nilai sejarah, arsitektur, budaya, atau ilmiah, keaslian dan kelangkaan objek. Contoh kawasan heritage di Indonesia, diantaranya, Jalan Braga di Bandung dengan ciri khas bangunan bergaya Art Deco dan Indische, merupakan pusat kota kolonial.

Kota Lama Semarang dengan ciri khas Bangunan kolonial Belanda, Gereja Blenduk, Jembatan Berok. Kemudian, Jalan Tunjungan Surabaya yang memiliki bangunan bersejarah, pusat bisnis kolonial, revitalisasi arsitektur. Di Jakarta ada Kota Tua dengan Museum Fatahillah, arsitektur Belanda menjadi pusat sejarah Batavia.


Museum SMB salah satu bangunan masa lalu di Palembang. (FOTO: Maspril Aries)
Museum SMB salah satu bangunan masa lalu di Palembang. (FOTO: Maspril Aries)

Sedangkan Kota Pusaka definisinya dengan merujuk pada buku berjudul “Kota Pusaka Langkah Indonesia Membuka Mata Dunia” yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang, adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang bernilai dan memiliki pusaka alam, budaya baik ragawi dan tak-ragawi serta rajutan berbagai pusaka tersebut secara utuh sebagai aset pusaka dalam wilayah/kota atau bagian dari wilayah/kota, yang hidup, berkembang, dan dikelola secara efektif. Pusaka pada setiap kota merupakan keunikan dan aset yang nilainya berbeda antara satu kota dan lainnya.

Pendapat lain, menurut Laretna T. Adhisakti, dalam “Teknik Konservasi Kawasan Pusaka” (2003), bahwa kota pusaka adalah kota dengan kekentalan sejarah yang besar dan terwujud dalam bentuk keragaman pusaka alam, budaya (ragawi dan tak ragawi), dan pusaka saujana sejak dekade terakhir ini dikenal dengan pemahaman baru yaitu cultural landscape (saujana budaya), yakni menitikberatkan pada keterkaitan antara budaya dan alam dan merupakan fenomena kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak berwujud pusaka budaya, dan pusaka saujana. Terminologi kota pusaka dipakai untuk mendefinisikan sebuah bentuk kota yang menempatkan penerapan kegiatan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kotanya.

Laretna T. Adishakti dalam penelitiannya yang lain, “Kota Pusaka Sebagai Pembangkit Ekonomi Kreatif di Indonesia” menyebutkan, pada dasarnya kota pusaka memiliki keanekaragaman pusaka. Mulai dari makanan, tanaman, seni budaya hingga bangunan atau kawasan bahkan wilayah yang luas sejauh mata memandang (saujana/cultural landscape).

Piagam Washington

Di Indonesia menurutnya dalam “Teknik Perencanaan & Pengelolaan Kota Pusaka” (2010), isu Kota Pusaka merupakan hal yang baru di Indonesia, penjabaran pada bagian ini mengacu pada Piagam Washington (Piagam Pelestarian Kota dan Kawasan Perkotaan Pusaka) yang diadopsi dari Sidang Umum International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) di Washington DC, Oktober 1987, dan Pedoman Pengelolaan Kota Pusaka Dunia yang dikeluarkan oleh Organization of World Heritage Cities (Pedoman OWHC, 2003).

Piagam Washington adalah piagam internasional yang disusun oleh The International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) tahun 1987. Piagam ini menetapkan prinsip-prinsip, tujuan, dan metode pelestarian kota bersejarah dan kawasan pusaka. Piagam yang dideklarasikan di Washington DC ini menekankan bahwa pelestarian kota pusaka bukan hanya soal menjaga bangunan tua, tetapi juga: Melindungi identitas dan karakter kota yang terbentuk dari sejarah, budaya, dan arsitektur.


Sungai Musi menjadi saksi pergerakan nadi perekonomian, sejarah dan budaya Kota Palembang. (FOTO: Maspril Aries)
Sungai Musi menjadi saksi pergerakan nadi perekonomian, sejarah dan budaya Kota Palembang. (FOTO: Maspril Aries)

Kemudian menjaga keseimbangan antara pelestarian dan perkembangan kota modern, agar kota tetap hidup dan relevan. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian warisan budaya. Mengintegrasikan pelestarian dalam kebijakan perencanaan kota dan pembangunan berkelanjutan. Piagam ini juga mengacu pada rekomendasi UNESCO sebelumnya, seperti Recommendation Concerning the Safeguarding and Contemporary Role of Historic Areas (Warsaw-Nairobi, 1976), yang menekankan pentingnya pelestarian kawasan bersejarah dalam konteks kehidupan kontemporer.

Dalam Pedoman OWHC pemahaman tentang ”Kota” dikategorikan dalam 3 hal, yaitu: 1. Kota pusaka yang sudah tidak dihuni tetapi menyediakan bukti-bukti arkeologi masa lalu yang tidak berubah. Dalam hal ini umumnya kriteria keaslian dan tingkat pelestarian lebih mudah dikendalikan;

2. Kota pusaka yang masih dihuni dan secara alamiah tumbuh dan dibangun, akan terus berkembang di bawah pengaruh sosial ekonomi dan perubahan budaya. Suatu situasi yang menggambarkan kesulitan dalam mempertahankan keasliannya, dan apapun kebijakan pelestarian akan lebih problematik.

3. Kota baru abad 21 yang memiliki masalah paradoks, di satu sisi kemungkinan memiliki kawasan pusaka, namun keasliannya ada yang masih bisa dilacak namun ada juga yang sulit dikenali. Masa depan sering tidak jelas karena pembangunan umumnya tidak terkendali.

Jadi pusaka pada Kota Pusaka tidak hanya tentang objek itu sendiri, tetapi juga sikap terkait pengelolaannya. Mulai dengan mengenali serta memahami aset yang ada dalam konteks ruangnya dan bagaimana merencanakan, memanfaatkan serta mengendalikan pemanfaatannya dengan baik. Pada kota yang memiliki aset pusaka, penting untuk berfokus pada keberlanjutannya, selain semata-mata untuk upaya pengawetan.


Salah satu sudut Pasar 16 Ilir yang tak jauh dari sungai Musi, toko di sini ada yang dibangun zaman kolonial. (FOTO: Maspril Aries)
Salah satu sudut Pasar 16 Ilir yang tak jauh dari sungai Musi, toko di sini ada yang dibangun zaman kolonial. (FOTO: Maspril Aries)

Masih menurut Laretna T. Adishakti dalam “Tantangan Kota Pusaka Indonesia” (2009), salah satu bentuk penanganan pengelolaan Kota Pusaka adalah dengan pelaksanaan revitalisasi kawasan-kawasan pusaka yang berada di kota-kota tersebut. Persoalan yang terjadi di Indonesia, banyak upaya revitalisasi kawasan pusaka yang sudah dilakukan namun belum menyentuh hakiki dari upaya mengembalikan dan meningkatan vitalitas kawasan yang memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Kepekaan akan pentingnya kehidupan kembali kawasan belum ada. Sementara selera dan kreasi masih dibatasi oleh tupoksi kerja sektor tertentu, dimana revitalisasi masih diartikan sebagai memperindah fisik kawasan semata tanpa memikirkan pemanfaatan baik dari segi sosial, budaya dan ekonomi.

Naratif Kota Pusaka

Ditetapkannya Palembang sebagai Kota Pusaka bukan karena usianya yang sudah berusia 1.342 tahun. Palembang bukan sekadar kota tua di tepian sungai. Ia adalah lanskap yang hidup, tempat sejarah, budaya, dan alam saling berkelindan dalam ritme yang tak pernah berhenti. Di tengah arus modernisasi, Palembang tetap menjaga denyut pusakanya—dari rumah panggung di Kampung Al-Munawar hingga benteng tua di Kuto Besak. Penetapan Palembang sebagai Kota Pusaka bukan hanya keputusan administratif, melainkan pengakuan atas narasi panjang yang mengalir di tubuh kota.

Penetapan Palembang sebagai Kota Pusaka bukan hanya soal pelestarian bangunan tua. Ia adalah upaya menjaga narasi hidup. Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) dari Kementerian PUPR menjadi langkah strategis, tapi yang lebih penting adalah partisipasi warga.

Kota Pusaka adalah kota yang menjaga ingatan. Ia tidak membekukan masa lalu, tapi mengalirkannya ke masa depan. Dalam konteks Palembang, Sungai Musi menjadi medium utama. Ia adalah arsip cair, tempat sejarah dan harapan bertemu.

Mari kita buat peta naratif Kawasan Pusaka Palembang. Pertama ada Zona Inti. Zona Inti ini merupakan Pusaka Air, seperti Kampung Arab Al-Munawar bisa menjadi jantung pusaka air. Rumah-rumah tua berdiri di atas panggung, menghadap langsung ke Musi. Di sini, tradisi lisan masih hidup, dan doa-doa mengalir bersama arus sungai. (“Air ini bukan hanya mengalir, tapi menyimpan doa dan jejak kaki para pendatang”.)


Sungai Musi, jembatan Ampera dengan tugu ikan belida. (FOTO: Maspril Aries)
Sungai Musi, jembatan Ampera dengan tugu ikan belida. (FOTO: Maspril Aries)

Kedua, Zona Pendukung yang merupakan Pusaka Perdagangan dan Perlawanan, zona itu ada di Pasar Sekanak, Kuto Besak, dan 16 Ilir adalah ruang di mana ekonomi dan sejarah bertemu. Lorong-lorong pasar menyimpan aroma rempah dan gema tawar-menawar. Benteng Kuto Besak berdiri sebagai saksi perlawanan terhadap kolonialisme. (“Lorong pasar adalah lorong waktu, tempat rempah dan sejarah bertemu”.)

Ketiga, Zona Penyangga yaitu Pusaka Lanskap dan Kehidupan. Kawasan Talang Semut dan permukiman tradisional menjadi ruang transisi. Di sini, pusaka bukan benda, tapi cara hidup. Rumah panggung, kebun kecil, dan ritme harian menjadi narasi yang tak tertulis tapi terasa. (“Pusaka bukan benda, tapi cara hidup yang diwariskan.”)

Palembang sebagai Kota Pusaka, maka pelestarian kawasan pusaka bukan hanya soal budaya, tapi juga ekologi. Sungai Musi menghadapi tantangan pencemaran, reklamasi, dan perubahan iklim. Menjaga pusaka berarti menjaga lanskap ekologis yang menopang kehidupan.

Di tepian Musi, dengarlah dialog antargenerasi. Seorang tua duduk di atas rakit, menatap air yang mengalir, lalu berkata kepada cucunya, “Kau tahu, Cung, air ini pernah membawa kapal dari India, dari Tiongkok, dari Arab dari Holland, dan dari Jepun. Tapi yang paling penting, ia membawa cerita. Cerita tentang kita”. Dialog ini bukan sekadar imajinasi, tapi representasi dari hubungan antargenerasi. Sungai Musi menjadi ruang di mana ingatan dituturkan, bukan dibukukan. Di tepian sungai, anak-anak belajar sejarah bukan hanya dari buku, tapi dari cerita yang mengalir. Palembang adalah kota yang mengalir dalam ingatan.

Epilog:

“Untuk kalian yang akan lahir di kota ini, ketahuilah bahwa kami pernah berjuang menjaga ingatan. Kami pernah berdiri di antara beton dan kenangan, dan memilih untuk tidak lupa. Sungai ini akan tetap mengalir, dan semoga cerita kami ikut mengalir bersamanya. Jangan biarkan kota ini menjadi museum. Jadikan ia taman bermain sejarah, tempat kalian tumbuh dengan bangga”. (maspril aries)

(Artikel ini diperkaya informasi dari AI)

Tagged: