Home > Politik

Firko dan Fenomena Politik Uang atau Politik Transaksional

Politik uang atau juga disebut money politics selalu menjadi isu yang mewarnai kontestasi politik, dari tingkat pemilihan di tingkat desa sampai ke tingkat nasional.

Bung Firko menyebut “memilih pimpinan karena ado duitnyo” sebagai fenomena adalah sebuah fakta. Di dunia politik fenomena politik uang atau politik transaksional adalah hal yang umum dalam dinamika politik lokal di Indonesia dewasa ini.

Dalam buku “Dinamika Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah”, (2022) penulisnya Zainal Abidin Rahawarin Darma menulis, “Secara konseptual, politik uang yang terjadi secara massif dan sistematis dalam konstetasi di tingkat lokal tersebut, membentuk hubungan ‘simbiosis mutualisme’ yang berbahaya bagi proses demokrasi dan pemerintahan lokal”.

Politik uang tidak hanya berbahaya bagi demokrasi. Praktek politik dalam sebuah pemilu mengancam terwujudnya pemilu yang demokratis. Suatu pemilu yang demokratis, jujur dan adil (free and fair elections) adalah pemilu yang bebas dari kekerasan, penyuapan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.

Apa saja yang masuk kategori politik uang? Menurut Topo Santoso dalam “Hukum dan Proses Demokrasi: Problematika Sekitar pemilu dan Pilkada” (2007), yang termasuk kategori politik menurutnya: biasanya money politics dikaitkan dengan masalah suap-menyuap dengan sasaran memenangkan salah satu kandidat dalam pemilihan. Padahal sebenarnya jika dilihat secara lebih luas, money politics dapat juga dihubungkan dengan segala macam pelanggaran menyangkut dana di dalam konteks politik (termasuk masalah kepartaian dan pemilu).

Memang yang paling menonjol adalah kecurangan dengan penyuapan. Tapi, ada pula bentuk-bentuk lainnya yang juga melanggar norma hukum yang perlu diwaspadai, khususnya mendapatkan dana dari sumber terlarang serta tidak melaporkan keberadaan dana ilegal itu.

Sementara itu mereka yang terlibat dalam praktek politik uang menurut Topo Santoso yang juga Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia , aktor-aktor yang terlibat dalam praktik politik uang ini bisa berasal dari pasangan kandidat, tim sukses, dan juga kalangan pengusaha dan kalangan tertentu yang memiliki kepentingan baik kepentingan ekonomi maupun kepentingan politik. Praktek politik uang ini tidak lepas dari terjalinnya hubungan patron-klien dalam masyarakat.

× Image