Home > Politik

Firko dan Fenomena Politik Uang atau Politik Transaksional

Politik uang atau juga disebut money politics selalu menjadi isu yang mewarnai kontestasi politik, dari tingkat pemilihan di tingkat desa sampai ke tingkat nasional.

Politik Transaksional

Jika ingin tahu apa itu politik uang, bagaimana praktek dan wujudnya? Ada banyak buku dan penelitian yang membahas atau kajian tentang politik uang. Seperti buku berjudul “Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klintelisme pada Pemilu Legislatif 2014” yang diterbitkan PolGov Universitas Gajah Mada tahun 2015 memotret bagaimana kondisi dan praktek pemilu di Indonesia.

Dalam buku dengan editor Edward Aspinall & Mada Sukmajati pada Bab 1 menyebutkan, istilah politik uang telah secara luas digunakan untuk menggambarkan praktik-praktik seperti di atas - (para kandidat telah membagikan uang kepada pemilih, memberikan barang serta menyuap para pejabat penyelenggara pemilu pada tingkat yang sebekumnya tidak pernah terjadi dalam sejarah pemilu di Indonesia) – sejak demokratisasi di Indonesia bermula pada akhir 1990-an.

Kendati istilah ini telah digunakan scara umum, definisi dari istilah tersebut masih kabur. Semua pihak menggunakan istitlah politik uang dengan definisi mereka masing-masing. Namun setelah satu dekade kemudian menurut Edward Aspinall & Mada Sukmajati, istilah politik uang mulai digunakan dalam konteks yang lebih sempit. Saat ini, orang menggunakan istilah politik uang untuk menggambarkan praktik yang merujuk pada distribusi uang (uang tunai dan terkadang dalam bentuk barang) dari kandidat kepada pemilih di saat pemilu.

Sementara itu Ashar Pagala dalam “Politik Transaksional” (2021) menyebut politik uang sebagai politik transaksional. Menurutnya, politik transaksional merupakan sebuah istilah dalam ilmu politik yang lebih populer dikenal dengan istilah politik uang, politik perut dan atau money politics.

“Pada praktiknya, politik transaksional buka saja terjadi pada pilakada yang diselenggarakan secara langsung, akan tetapi sudah lama terjadi di kalangan para elit politik dan bahkan dilaksanakan secara turun temurun, namun sampai saat ini perdebatan tentang pengertian dan batasan belum ada kesimpulan yang tegas mengenai pengertian politik transaksional. Tidak ada batas yang jelas antara praktik jual beli suara dan pengeluaran uang atau barang untuk keperluan yang kongkrit (political financing) dalam pemilihan kepala daerah”, tulis Ashar Pagala dalam buku setebal 299 halaman.

× Image