Tentara Israel Membunuh Wartawan adalah Kejahatan Perang
Mengutip Mochtar Kusumatmadja (mantan Menteri Luar Negeri Indonesia) dalam sumber Hukum Humaniter Internasional yang mengatur khusus mengenai perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang disebut Geneva laws. Geneva laws atau hukum Jenewa bersumber dari Konvensi Jenewa. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang yang dikenal juga dengan Konvensi Palang Merah Internasional.
Dalam Konvensi Jenewa 1949 perlindungan kepada wartawan atau jurnalis Di medan perang diatur khusus dalam Konvensi ke-III tentang Tawanan Perang dan Konvensi ke-IV tentang Perlindungan Penduduk Sipil yang disempurnakan pada Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
Untuk dapat diperlakukan sebagai civillian, seorang jurnalis peliput perang dituntut tampil netral dan tidak menunjukkan sikap bermusuhan/ hostile, dan sebagai pembuktian dan petunjuk atas status mereka, maka jurnalis harus mampu menunjukkan kartu identitas jurnalis seperti yang ditentukan dalam Annex II Protokol Tambahan I/ 1977.
Wartawan dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional sudah diatur sejak Law of Hague atau Konvensi Hague 1899 dan 1907. Kemudian dalam Konvensi Jenewa 1929 dan Konvensi Jenewa 1949 yang menggunakan istilah “War Correspondents.” Pada Protokol Tambahan I 1977 dari Konvensi Jenewa untuk wartawan menggunakan istilah “journalist.” Tidak memperoleh status sebagai tawanan perang.
Dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 menyebutkan : 1. Wartawan-wartawan yang melakukan tugas-tugas pekerjaanya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil di dalam pengertian Pasal 50 ayat (1).
2. Mereka ini akan dilindungi sedemikian rupa di bawah Konvensi dan Protokol ini, asalkan saja mereka tidak mengambil tindakan yang mempengaruhi secara merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil, dan tanpa mengurangi hak mereka sebagai wartawan perang yang ditugaskan pada angkatan perang dengan kedudukan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 4 A(4) dari Konvensi Ketiga.
3. Mereka ini dapat memperoleh kartu pengenal yang sama dengan model kartu pengenal dalam Lampiran II dari Protokol ini. Kartu ini, yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah dari Negara, dari mana wartawan itu adalah warganegaranya atau yang wilayahnya ia bertempat tinggal atau dimana alat pemberitaan yang mempekerjakannya berada, harus menyatakan sebenarnya.
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I-II 1977 adalah aturan yang berlaku bagi konflik bersenjata sehingga wartawan yang dilindungi adalah wartawan yang menjalankan dangerous assignment di daerah konflik bersenjata.
Dalam perang atau konflik bersenjata, perlindungan terhadap wartawan sangat penting agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak terganggu dan mendapat kebebasan dalam menghimpun berbagai informasi tentunya memastikan keselamatan mereka. (maspril aries)