Tentara Israel Membunuh Wartawan adalah Kejahatan Perang
Menurut Ben Saul dalam jurnal “The International protection of journalist in armed conflict and other violent situations” (2000), jurnalis merupakan bagian penting dari suatu sistem yang memastikan pelaksanaan aturan-aturan hukum perang, dimana kebanyakan pihak lain tidak hadir.
Dari medan perang seringkali melalui laporan berita dari wartawan bahwa praktik tidak berperikemanusian dalam perang diketahui oleh seluruh dunia, dan fungsinya untuk menyalurkan berita kepada dunia luar dari konflik tersebut memungkinkan opini publik dunia mengutuk metode perang tersebut atau suatu kasus tertentu.
Hukum Humaniter
Badan PBB Unesco menegaskan bahwa pembunuhan terhadap wartaan atau pekerja pers yang sudah jelas teridentifikasi di sebuah area konflik adalah sebuah pelanggaran hukum internasional. Sebagai pelanggaran hukum internasional, pembunuhan terhadap jurnalis di wilayah konflik atau medan perang berpotensi sebagai kejahatan perang.
Pembunuhan terhadap wartawan seperti yang dilakukan tentara Israel di Gaza adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional.
Dari semua kasus pembunuhan terhadap wartawan oleh tentara Israel atau mesin perang Israel sudah seharusnya kasus tersebut dibawa ke International Criminal Court (ICC) guna memastikan mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhannya dibawa ke pengadilan dan dimintai pertanggungjawaban melalui peradilan internasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satu bulan setelah konflik bersenjata dan penyerbuan Israel ke Gaza berlangsung, tetap ada saja warga sipil atau wartawan yang menjadi sasaran tentara dan mesin perang Israel.
Padahal sudah sejak lama, dalam setiap perang di dunia internasional dikenal adanya Hukum Humaniter Internasional yang pada dasarnya mengatur mengenai perlindungan penduduk sipil (yang bukan merupakan kombatan), jurnalis atau wartawan adalah pihak non kombatan yang netral dan tidak melakukan perbuatan permusuhan dengan mereka yang berperang.
Keberadaan jurnalis atau wartawan di medan perang dilindungi oleh Hukum Humaniter Internasional dan tidak boleh dijadikan sebagai obyek atau sasaran serangan berdasarkan prinsip pembedaan. Faktanya tidak demikian pada penyerangan oleh tentara Israel di Gaza. Justru sebaliknya wartawan adalah sasaran yang diincar tentara Israel untuk dibungkam dan dibunuh.
Istilah Hukum Humaniter bermula dari istilah Hukum Perang (Law of War) yang kemudian menjad Hukum Sengketa Bersenjata (Law of Armed Conflict) dan kini dikenal sebagai Hukum Humaniter Internasional. Dalam Hukum Humaniter Internasional tidak semua jenis konflik diatur dalam Hukum Humaniter Interansional.
Obyek dari Hukum Humaniter Internasional adalah konflik bersenjata (Armed Conflict) yang mencakup konflik bersenjata internasional (International Armed Conflict) dan konflik bersenjata non internasional (Non International Armed Conflict).
Instrumen Hukum Humaniter Internasional terdiri dari Law of Hague yang mengatur tata cara bersengketa tata cara sengketa bersenjata dan Law of Geneva yang memberikan perlindungan terhadap korban konflik bersenjata atau perang.