Oleh: Ricco Andreas (Dosen dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Universitas Sriwijaya)
Konflik agraria dan krisis lingkungan telah menjadi dua persoalan besar yang terus membayangi pembangunan Indonesia. Di berbagai daerah, sengketa tanah antara masyarakat dengan korporasi maupun negara masih terus terjadi. Di sisi lain, kerusakan hutan, pencemaran sungai, degradasi lahan, dan bencana ekologis menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya alam Indonesia masih menghadapi persoalan serius. Ironisnya, konflik tersebut sering muncul justru di wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan menjadi pusat aktivitas pembangunan ekonomi.
Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban pembangunan. Ketika investasi dan eksploitasi sumber daya alam menghasilkan keuntungan ekonomi bagi negara maupun perusahaan, masyarakat lokal sering kali harus menanggung dampak berupa kehilangan tanah, ruang hidup, akses terhadap sumber penghidupan, hingga kerusakan lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup mereka. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berorientasi pada prinsip keadilan.
Menelaah Pembangunan dan Keadilan Bagi Masyarakat
Dari perspektif Islam, keadilan agraria dan perlindungan lingkungan bukan sekadar tuntutan konstitusional, tetapi juga perintah moral dan spiritual. Alquran menegaskan pentingnya keadilan (QS. An-Nahl: 90), melarang kerusakan di bumi (QS. Al-A’raf: 56), serta menempatkan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam (QS. Al-Baqarah: 30).
Dalam perspektif teori keadilan, persoalan agraria dan lingkungan tidak hanya menyangkut aspek legalitas penguasaan tanah atau pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut distribusi hak, kesempatan, dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan. John Rawls, dalam bukunya A Theory of Justice (1971), menjelaskan bahwa keadilan merupakan prinsip utama dalam institusi sosial. Menurut Rawls, kebijakan publik harus dirancang sedemikian rupa agar memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (the least advantaged). Dengan kata lain, pembangunan tidak dapat disebut adil apabila keuntungan hanya terpusat pada kelompok tertentu sementara masyarakat yang terdampak justru mengalami peminggiran.
Pendekatan Rawls relevan untuk membaca realitas konflik agraria di Indonesia. Banyak konflik terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dalam penguasaan tanah dan sumber daya alam. Masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi berskala besar. Dalam kondisi demikian, negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara, bukan sekadar fasilitator pertumbuhan ekonomi.
Persoalan ini semakin kompleks ketika konflik agraria beririsan dengan krisis lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tidak hanya menimbulkan sengketa lahan, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekologis yang berdampak jangka panjang. Dalam konteks ini, teori keadilan lingkungan (environmental justice) menjadi penting untuk digunakan. Pemikir lingkungan asal Amerika Serikat, Robert D. Bullard, menjelaskan bahwa keadilan lingkungan menuntut distribusi manfaat dan risiko lingkungan secara adil, tanpa membebankan dampak kerusakan secara tidak proporsional kepada kelompok masyarakat tertentu.

Keadilan lingkungan tidak hanya berbicara mengenai pemerataan manfaat ekonomi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih akibat pencemaran industri, kehilangan wilayah kelola akibat ekspansi perkebunan, atau menghadapi bencana ekologis akibat deforestasi, maka sesungguhnya telah terjadi ketidakadilan ekologis. Dalam situasi tersebut, masyarakat bukan hanya kehilangan ruang hidup, tetapi juga kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Arne Naess, melalui konsep deep ecology. Naess mengkritik paradigma pembangunan yang terlalu berpusat pada kepentingan manusia dan mengabaikan nilai intrinsik alam. Menurutnya, manusia merupakan bagian dari ekosistem yang saling terhubung sehingga eksploitasi terhadap alam pada akhirnya juga akan mengancam keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Perspektif ini penting dalam melihat bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan redistribusi tanah, tetapi juga harus disertai perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan.
Nilai Pancasila dalam Konflik Agrarian dan Krisis Lingkungan
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Pancasila sesungguhnya memiliki relevansi yang sangat kuat sebagai dasar normatif dalam penyusunan kebijakan agraria dan lingkungan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menawarkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, mengandung prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dalam setiap kebijakan pembangunan. Negara berkewajiban memastikan bahwa masyarakat yang terdampak proyek pembangunan memperoleh perlindungan hak, akses terhadap informasi, serta ruang partisipasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan sumber daya alam sebagai instrumen untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif kebijakan publik, reaktualisasi Pancasila berarti mengembalikan orientasi pembangunan pada prinsip keadilan sosial dan ekologis. Kebijakan agraria tidak boleh hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Begitu pula kebijakan lingkungan tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif, melainkan harus menjadi mekanisme perlindungan terhadap keberlanjutan kehidupan.
Reaktualisasi tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa langkah. Pertama, memperkuat reforma agraria yang berkeadilan dengan memastikan redistribusi tanah dan pengakuan wilayah masyarakat adat. Kedua, memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan. Ketiga, menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam. Keempat, memperkuat penegakan hukum lingkungan yang independen dan bebas dari kepentingan ekonomi maupun politik.
Pada akhirnya, konflik agraria dan krisis lingkungan merupakan cermin dari belum optimalnya implementasi nilai-nilai keadilan dalam pembangunan Indonesia. Ketika akses terhadap tanah dan sumber daya alam masih timpang, sementara kerusakan lingkungan terus meningkat, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, reaktualisasi Pancasila bukan sekadar kebutuhan ideologis, melainkan kebutuhan praktis untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, demokratis, dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Pancasila harus kembali ditempatkan sebagai fondasi utama kebijakan publik agar pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi manusia dan lingkungan secara bersamaan.●





