Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman (kiri) bersama barang bukti milik penambang ilegal. (FOTO: Humas PTBA)
KINGDOMSRIWIJAYA, Muara Enim – Keberhasilan Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mengungkap praktik pertambangan batu bara tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim mendapat apresiasi PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Pertambangan batu bara tanpa izin tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, mendapat apresiasi dari
Dalam keterangan pers PTBA menyebutkan, mendukung penuh langkah Polri menangani pertambangan batu bara tanpa izin tersebut. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut penjelasan Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, operasi penindakan yang dilakukan dalam dua tahap. “Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut”, kata Kompol Toni Arman, Selasa (14/7/2026).
Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, serta beberapa unit telepon genggam.
Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilaksanakan 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batubara hasil penambangan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batu bara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek. Dari aktivitas ilegal tersebut, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Operasi yang dilakukan Polres Muara Enim dan Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan PTBA dalam menjaga aset negara, melindungi lingkungan, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Toni Arman, Polres Muara Enim masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan. “Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam”, katanya.
Akibat pertambangan tanpa izin menurut Satria, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dilakukan sesuai kaidah good mining practice.

“PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan”, ujarnya.
PTBA ke depan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang telah ditindak guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.
“PTBA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat”, kata Satria.
Pagar dan Plang
Sebelumnya pada awal 2026, PTBA telah melakukan pengamanan aset perseroan dengan memasang pagar dan plang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Banko Tengah Blok B, Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung, Kabupaten Muara Enim. Kegiatan pemasangan yang dilakukan 7 – 10 Januari dilakukan PTBA dengan didampingi aparat TNI dari Kodim 0404/Muara Enim dan Koramil 404-05/Tanjung Enim.
Menurut Taupan Ariansyah MOCS Department Head PTBA, kegiatan pemasangan plang dan pagar aset ini merupakan langkah tegas dalam mencegah penyerobotan lahan serta aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di area milik perusahaan.
Taupan mengungkapkan, langkah pengamanan dilakukan, berawal dari temuan pada 29 Desember 2025, ada jalan tembus baru yang diduga digunakan sebagai akses PETI di dua titik, yakni di sekitar Pos 3 Pulau Panggung dan Pos 6 Tanjung Lalang. “Sebagai tindak lanjut, PTBA berkoordinasi dengan jajaran TNI untuk melakukan pemasangan plang dan pagar aset, sekaligus menutup akses ilegal yang melintasi lahan bebas PTBA”, ujarnya.
Bagi PTBA, langkah ini menegaskan komitmen BUMN tambang ini dalam menjaga dan melindungi aset negara. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas pertambangan ilegal agar terciptanya operasional pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (maspril aries)





