Illegal Coal Minning Rp556 Miliar, Polda Sumsel Sita Mobil Mewah Porsche (dan Sejarah Batu bara)
PETI Korban Tewas
Praktek pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal coal minning di Sumsel khususnya di Kabupaten Muara Enim sudah terjadi sejak lama. Akibat dari praktek curang tersebut mengakibatkan kerugian negara, kerusakan lingkungan juga sampai menelan korban jiwa, tewasnya para pekerja di lokasi tambang.
Korban tewas akibat PETI batu bara di Muara Enim dengan korban jiwa yang cukup banyak pernah terjadi empat tahun lalu pada 21 Oktober 2020. Waktu itu 11 orang warga dan pekerja tambang batu bara tewas akibat tertimbun tanah longsor di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Di Sumsel eksplorasi batu bara bermula tahun 1895 sampai kemudian mulai berproduksi pada 1919. Sulit untuk menemukan data jumlah korban jiwa akibat tambang yang runtuh atau longsor. Dalam buku berjudul “100 Tahun Tambang Batu bara di Tanjung Enim” pada salah satu bagiannya menuliskan “Kecelakaan Kerja Merenggut Banyak Korban.” Namun tidak menyebutkan data jumlah korban pekerja tambang tewas pada zaman kolonial Belanda.
Bagian itu menyebutkan, “Pada tahun 1925, terjadi kecelakaan maut di sektor penggalian B Bukit Asam Mijnbouw. Terowongan penggalian batu bara runtuh dan menelan korban jiwa yang cukup banyak. Kebanyakan buruh yang meninggal merupakan rombongan dari gelombang kedatangan buruh tahap kedua (yang datang tahun 1922).”
PETI batu bara di Kabupaten Muara Enim bukan hal baru. Sudah sejak awal tahun 2000 PETI sudah bermunculan di daerah itu. PETI mudah ditemukan di Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Lawang Kidul juga ada di Kecamatan Rambang Dangku. Masyarakat menyebut tambang tersebut tambang rakyat. Sejak 2010 penambangan batu bara secara ilegal tersebut semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan.
Tahun 2012 masa Bupati Muzakir Sai Sohar masalah PETI batu bara tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Bupati melakukan sosialisasi dan pelarangan penambang liar karena mengancam dan merusak lingkungan. Ternyata sosialisasi dengan memasang spanduk atau papan larangan di lokasi penambangan liar tidak memberikan efek jera kepada para penambang liar. Larangan dari aparat keamanan pun tak digubris.