Home > News

Illegal Coal Minning Rp556 Miliar, Polda Sumsel Sita Mobil Mewah Porsche (dan Sejarah Batu bara)

Terungkapnya pertambangan batu bara illegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) pada 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim.

Barang bukti sepeda motor yang disita di Mapolda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)
Barang bukti sepeda motor yang disita di Mapolda Sumsel. (FOTO: Humas Polda Sumsel)

Aset barang tidak bergerak yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Baru No. 13 RT/RW. 002/005 Kel. Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Jalan Raya Air Paku Kelurahan, Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, serta satu bidang tanah dan bangunan rumah dua lantai yang terletak di Desa Seleman Kampung 1 Kecamatan Tanjung Agung.

Polda Sumsel juga menyita harta tidak bergerak milik tersangka BC yang ada di Palembang berupa satu unit rumah dua lantai Type Dorado di komplek perumahan mewah Grand Resort Blok G1A dalam wilayah Kelurahan Alang- Alang Lebar Kecamatan Alang- Alang Lebar.

Di lokasi penambangan juga disita sebanyak 5 ton batu bara, satu unit bulldozer, tiga unit ekskavator, empat unit dump truck, 5 unit handphone (hp), sat unit PC, satu unit DVR Record, satu unit genset listrik, dua buah kartu ATM, dua buah mesin pompa air, satu unit alat finger print, serta 12 buah seragam karyawan dengan tulisan PT Bobby Jaya Perkasa.

Sementara itu tersangka Bobi Candra menurut Kombes Pol Bagus Suropratomo sempat kabur pada saat polisi melakukan Operasi PETI Musi yang berlangsung 5-18 Agustus 2024. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Pulau Jawa, Jumat (11/10) dini hari oleh anggota Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan dibawa ke Palembang.

Kepada tersangka Bobi Candra yang kini mendekam dalam tahanan Polda Sumsel dikenakan pasal 3 pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Area ini masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1994.

× Image