Home > Bisnis

Pj Gubernur dan DPRD Sumsel Sepakat Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroda

Perubahan bentuk hukum Bank Sumsel Babel bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Kantor pusat Bank Sumsel Babel. (FOTO: Maspril Aries)
Kantor pusat Bank Sumsel Babel. (FOTO: Maspril Aries)

Sejarah Bank Sumsel Babel

Bank Sumsel Babel berdiri pada tanggal 6 November 1957 atas Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan, Akta Notaris Tan Thong Ke, dan izin dari usaha dari Menteri Keuangan saat itu.

Pada tahun 1962, sejak diberlakukannya UU Nomor 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, Bank Sumsel Babel resmi menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan status perusahaan Daerah. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.3/2/KEP. DpG/2001 tanggal 24 September 2001. Perubahan badan

Sebelumnya Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan meliputi wilayah Sumatera Selatan dan wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dan hasil dari pemekaran wilayah disahkannya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 22 November 2000, maka dengan resmi Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi pemekaran dari wilayah Sumatera Selatan dan menjadi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Karena Bank Sumsel dimiliki oleh dua pemerintahan provinsi, maka digagaslah perubahan nama dari “Bank Sumsel” menjadi “Bank Sumsel Babel”. (maspril aries)

× Image