Pj Gubernur dan DPRD Sumsel Sepakat Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroda
“Merujuk hal tersebut PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau PT Bank Sumsel Babel yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum”, katanya.
Menurut perubahan bentuk hukum Bank Sumsel Babel bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional”.
Selain itu Elen juga menyatakan, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), dan meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan mengantisipasi menjadi Perseroda dengan perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi;l.
Pj Gubernur Sumsel mengharapkan melalui perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda maka akan menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Babel dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel dan Provinsi Babel.