Home > Bisnis

Pj Gubernur dan DPRD Sumsel Sepakat Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroda

Perubahan bentuk hukum Bank Sumsel Babel bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati setelah penandatanganan tentang Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda). (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati setelah penandatanganan tentang Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda). (FOTO: Humas Pemprov Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi dan DPRD Provinsi Sumsel bersepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama tentang Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) Oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dengan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati pada Rapat Paripurna ke-91 DPRD Sumsel, Jumat (13/9).

Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna ke-83, Senin 27 Mei 2024 yang lalu, pembahasan Raperda tentang Bank Sumsel Babel, telah disepakat untuk perpanjangan waktu. Pada 13 September 2024, Pansus V DPRD Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Elen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pimpinan dan anggota DPRD Sumsel khususnya Pansus V yang telah membahas Raperda Bank Sumsel Babel.

Menurut Pj Gubernur Sumsel, Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

× Image