Jembatan Lalan Ambruk antara Korban Jiwa dan Tongkang Batu Bara
Dari kesepakatan tersebut ada 12 poin yang disepakati. Diantaranya AP6L sepenuhnya akan menyiapkan dana talangan pelaksanaan perbaikan jembatan P7 Sungai Lalan. Pembiayaan tersebut mencakup biasa desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh ke sungai, termasuk pembiayaan pembersihan pilar atau runtuhan jembatan yang rusak akibat tabrakan.
Poin kesepatan lainnya mencakup, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyebrangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.
Satgas Percepatan Jembatan
Sebelum penandatanganan kesepakatan tersebut, Pj Gubernur Sumsel telah membentuk Satgas Percepatan Pembangunan dan Penanganan Dampak Ambruknya Jembatan Lalan serta penanganan dampak sosial akibat kerusakan jembatan penghubung Desa Sukajadi P6 dengan Desa Galuh Sari SP11 Kecamatan Lalan.
Menurut Elen, yang paling bertanggung jawab dalam perbaikkan jembatan P6 Lalan adalah perusahaan yang menyebabkan robohnya jembatan. Serta perusahaan lain yang menggunakan akses jalur sungai Lalan untuk kegiatan usahanya.
Menurut Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo ambruknya jembatan P6 Lalan mengakibatkan 8.000 jiwa warga Lalan terisolir. “Jika sebelumnya masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyeberang dari satu sisi ke sisi sungai lainnya, kini terganggu karena robohnya jembatan tersebut”.
Jembatan Ampera Ditabrak
Pasca ambruknya jembatan P6 Lalan tersebut, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi sudah meninjau langsung kondisi jembatan yang ambruk bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI M Naudi Nurdika dan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.