PTBA Berinovasi Kembangkan Lahan Basah Buatan untuk Pemulihan Lingkungan
Menurut Dedy, air tambang yang telah diolah dan memenuhi baku mutu lingkungan kemudian digunakan kembali untuk berbagai keperluan, seperti pembersihan Coal Handling Facility, memenuhi kebutuhan air bersih perkantoran tambang, dan sebagainya.
“Pemanfaatan air tambang untuk menunjang kegiatan operasi tambang dapat memberikan benefit optimal serta efisien dalam penggunaan air permukaan”, ujarnya.
Inovasi yang dilakukan PTBA menurut Dedy adalah wujud nyata dari komitmen kuat BUMN tambang yang berpusat di Tanjung Enim itu untuk selalu menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik agar kegiatan operasional dapat berlangsung efektif, efisien, aman, dan ramah lingkungan.
“Aspek keberlanjutan sangat penting bagi Bukit Asam dalam upaya menghadirkan energi tanpa henti untuk negeri. Selaras juga dengan visi Bukit Asam, yaitu menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan”, ujarnya.
Inovasi yang mengembangkan lahan basah buatan untuk pemulihan lingkungan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, yang menyebabkan perusahaan diwajibkan melaksanakan kegiatan pengelolaan constructed swampy forest (hutan rawa buatan).
Ini bertujuan supaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan. Salah satu bentuk dari metode pasif adalah constructed swampy forest (hutan rawa buatan). Sistem hutan rawa buatan menggunakan bahan organik yang bertujuan untuk menstimulasi pertumbuhan bakteri pereduksi sulfat dan berfungsi sebagai media tumbuh tanaman, sehingga kenaikan pH dan penyerapan logam berat terjadi secara anaerob. (maspril aries)