Home > Politik

Musim Kampanye Pilkada Belum Tiba, 219 Batang Pohon di Palembang Rusak

Walhi meminta Bawaslu Sumsel bersikap tegas dan melarang bakal calon atau setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah memasang APK di pohon.

Walhi Sumsel datangi Bawaslu Sumsel aksi penyelematan pohon dari poster kampanye Pilkada di Sumatera Selatan. (FOTO: Dok. Walhi Sumsel)
Walhi Sumsel datangi Bawaslu Sumsel aksi penyelematan pohon dari poster kampanye Pilkada di Sumatera Selatan. (FOTO: Dok. Walhi Sumsel)

Keberadaan APK yang terpasang di pohon selain merusak lingkungan juga membuat ruang publik semakin sumpek. Tidak ada alasan pembenar bahwa APK bisa dipasang di pohon. Pada Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden yang lalu, telah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 tentang Kampanye.

Pada Pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023 mengatur Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Peraturan tentang pemasangan APK di pohon-pohon ada aturannya yang harus dipatuhi bakal calon dan tim sukses kepala daerah. Jika tetap dilanggar bahwa calon kepala daerah tersebut abai atau tidak peduli terhadap lingkungan. Pemasangan APK dan lainnya di pohon adalah perilaku yang sangat bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Harus diingat bahwa pohon sebagai salah satu bagian dari konsep tanaman hijau yang berfungsi menyerap udara-udara tidak boleh terancam kehidupannya oleh tindakan pemasangan APK calon kepala daerah.

Selain aksi keprihatinan dan protes dari Walhi Sumsel serta PKPU tentang kampanye, diperlukan regulasi yang menjamin perlindungan lingkungan hidup tersebut pada pesta demokrasi seperti Pilkada serentak 2024. Regulasi tersebut bisa diwujudkan dengan memberi hak kepada masyarakat untuk membersihkan alat peraga dan kampanye para calon kepala daerah yang ditempelkan di pepohonan. Masyarakat dapat dengan sendirinya dapat mencabut sejumlah APK yang berada di tempat terlarang dan merusak lingkungan hidup.

Walhi telah bergerak, tinggal menanti aksi dari perangkat pelaksana dan pengawas Pilkada 2024 yakni KPUD dan Bawaslu bahwa Pilkada adalah pesta demokrasi yang ramah lingkungan tidak merusak lingkungan. (maspril aries)

× Image