Home > Politik

Musim Kampanye Pilkada Belum Tiba, 219 Batang Pohon di Palembang Rusak

Walhi meminta Bawaslu Sumsel bersikap tegas dan melarang bakal calon atau setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah memasang APK di pohon.
Walhi Sumsel datangi Bawaslu Sumsel aksi penyelematan pohon dari poster kampanye Pilkada di Sumatera Selatan. (FOTO: Dok. Walhi Sumsel)
Walhi Sumsel datangi Bawaslu Sumsel aksi penyelematan pohon dari poster kampanye Pilkada di Sumatera Selatan. (FOTO: Dok. Walhi Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA – Jadwal masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru akan dimulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Jauh-jauh hari sebelumnya pada berbagai sudut wilayah di Palembang sudah semarak dengan tampilan Alat Peraga Kampanye (APK) dari bakal calon kepala daerah, baik bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang serta bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Sepertinya APK berbagai media dan ukuran dari bakal calon tersebut ramai-ramai “menyerbu” Palembang karena ini merupakan daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah mata pilih terbanyak dibanding 16 kabupaten dan kota lainnya di Sumsel.

Serbuan APK tersebut memicu keprihatinan dan protes dari aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, karena APK berbentuk poster, spanduk atau baliho tersebut merusak lingkungan karena dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon.

“Teman-teman dari Walhi Sumsel telah turun ke lapangan dengan memantau dan menghitung jumlah pohon yang rusak akibat pemasangan APK di pohon-pohon dengan cara dipaku. Ada ratusan pohon yang rusak oleh ratusan APK bakal calon kepala daerah”, kata Yuliusman Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.

Febrian Putra Sopah Kadiv Kampanye WALHI Sumsel, “Tim Walhi sudah melakukan identifikasi ke 17 kecamatan di Palembang, yakni Gandus, Ilir Barat 1, Ilir Barat 2, Sako, Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, Ilir Timur 3, Kalidoni, Kemuning, Sukarami, Seberang Ulu 1, Seberang Ulu 2, Plaju, Kertapati, Alang-Alang Lebar, Bukit Kecil, dan Jakabaring. Menemukan ada 219 pohon mengalami kerusakan akibat pesamangan APK dari 233 poster bakal calon kepala daerah.

“Jumlah tersebut belum lagi masuk masa kampanye Pilkada dari 25 September sampai 23 November 2024. Walhi memprediksi jumlah kerusakan pohon pada waktu masa kampanye”, ujar Febrian.

Berdasarkan data identifikasi lapangan tersebut, aktivis Walhi Sumsel, Rabu (31/7) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel. “Walhi Sumsel datang ke Bawaslu sebagai aksi penyelamatan pohon dari pemasangan poster kampanye Pilkada Serentak 2024. Pemasangan poster kampanye atau pada pohon merupakan praktik buruk selama masa pemilu, termasuk Pilkada”, katanya.

× Image