Home / Politik / Disertasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Mantan Wartawan Raih Gelar Doktor dari Program Ilmu Hukum Unsri

Disertasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Mantan Wartawan Raih Gelar Doktor dari Program Ilmu Hukum Unsri

Ahmad Naafi (kiri) saat menyampaikan ringkasan disertasinya berjudul “Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas dan Bermartabat dalam Negara Hukum Demokratis” di hadapan tim penguji FH Unsri. (FOTO: Maspril Aries)

KINGDOMSRIWIJAYA-REPUBLIKA NETWORK, Palembang – Ahmad Naafi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga mantan wartawan Harian Sriwijaya Post, Sabtu (1/11) sukses meraih gelar doktor dalam bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri).

Ahmad Naafi yang pernah menjadi wartawan selama 10 tahun (2001 – 2011) dalam ujian terbuka promosi doktor dengan promotor guru besar Febrian, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas dan Bermartabat Dalam Negara Hukum Demokratis”.

Dalam disertasinya Ahmad Naafi menjelaskan, bahwa keberhasilan pemilu tidak terlepas dari peran lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Namun demikian, proses seleksi anggota penyelenggara masih jauh dari prinsip demokrasi yang sehat. Prosedur yang didominasi oleh kepentingan politik telah menghasilkan penyelenggara yang tidak kompeten dan rentan melanggar etika kepemiluan”, katanya di hadapan tim penguji dipimpin Dekan FH Joni Emirzon.

Menurutnya, masalah tersebut mencerminkan kegagalan sistem seleksi dalam menjamin akuntabilitas dan meritokrasi. Jika rekrutmen tidak berpijak pada prinsip tersebut, maka integritas institusi pemilu layak dipertanyakan.


Ahmad Naafi (tengah/ dasi merah) bersama Dekan FH Unsri, promotor dan tim penguji serta Bupati Lahat/ Ketua Apkasi Bursah Zarnubi (baju batik). (Foto Maspril Aries)
Ahmad Naafi (tengah/ dasi merah) bersama Dekan FH Unsri, promotor dan tim penguji serta Bupati Lahat/ Ketua Apkasi Bursah Zarnubi (baju batik). (Foto Maspril Aries)

“Pemilu sebagai pilar utama negara hukum demokratis hanya dapat berlangsung dengan baik apabila diselenggarakan oleh lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas”, ujar Naafi yang pernah menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel 2013-2018.

Dari penelitiannya pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak, Naafi menemukan ada tiga masalah yang mempengaruhi kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia. Dan masalah itu mempengaruhi proses demokratisasi.

“Masalah tersebut, pertama adalah intervensi penyelenggara pemilu. Kedua, intervensi organisasi kemasyarakatan berlatar belakang agama terhadap proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Ketiga, intervensi negara terhadap penyelenggara Pemilu”, kata Ahmad Naafi pada ujian terbuka promosi doktor yang dihadiri Ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) yang juga Bupati Kabupaten Lahat.

Pada kasus intervensi negara terhadap penyelenggara Pemilu, Naafi yang mulai bergelut dengan urusan kepemiluan sejak menjadi anggota Panwas Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2004 – 2005, menjelaskan, negara dalam hal ini pemerintah direfresentasikan ikut mengintervensi penyelenggara Pemilu yang dimulai dari dibentuknya tim seleksi sesuai keputusan presiden (Keppres).

“Tim seleksi yang dibentuk ini rawan disusupi kepentingan elite politik pendukung pemerintah mengingat Presiden didukung oleh koalisi partai pendukung. Penetapan tim seleksi oleh Presiden tentu akan mendapatkan pertimbangan partai politik pendukung pemerintah sehingga kepentingan negara dapat terakomodir untuk melanjutkan kekuasaan melalui Pemilu”, ujarnya.


Ahmad Naafi (kiri) saat ujian terbuka dan dinyatakan lulus sebagai doktor Ilmu Hukum Kepemiluan. (FOTO: Maspril Aries)
Ahmad Naafi (kiri) saat ujian terbuka dan dinyatakan lulus sebagai doktor Ilmu Hukum Kepemiluan. (FOTO: Maspril Aries)

Kriteria dan Model

Dalam disertasinya promovendus kelahiran Sungai Gerong, 11 Agustus 1974 menyodorkan kriteria penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Kriteria tersebut mencakup, kompetensi, netralitas, akuntabilitas, transparansi, menjunjung tinggi etika dan moralitas, independensi, komitmen terhadap hukum, serta partisipasi dan pengawasan publik.

Padi bagian lain disertasinya, Naafi juga menjelaskan model rekrutmen penyelenggara Pemilu di Indonesia. Dengan mengutip Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho, menurutnya, terdpat tinggal model seleksi keanggotan penyelenggara Pemilu merujuk pada cara yang digunakan untuk menyeleksi para calon penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk menyeleksi.

“Pertama, model rekrutmen terbuka. Kedua, model rekrutmen pengangkatan pemerintah dan persetujuan parlemen. Ketiga, model rekrutmen melibatkan aktor non negara atau civil society. Keempat, model unilateral. Kelima, model rekrutmen yang terkandung dalam regulasi”, kata Naafi.

Menurutnya, rekrutmen penyelenggara Pemilu di Indonesia masih menganut model terbuka dan model yang melibatkan, aktor non negara atau civil society. Dalam pelaksanaannya masih dipengaruhi kepentingan politik baik legislatif, eksekutif maupun organisasi kemasyarakatan serta entitas daerah.

Dari penelitiannya, promovendus Ahmad Naafi menawarkan rekrutmen penyelenggara Pemilu model campuran atau quasi dengan mengambil berbagai kelebihan dari masing-masing model rekrutmen tersebut. “Perpaduan antara model pengangkatan oleh pemerintah dan diajukan ke parlemen dengan melibatkan institusi non negara”, ujar mantan anggota Panwas Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin 2011-2012.


Ahmad Naafi (kiri) bersama Ketua Apkasi/ Bupati Lahat Bursah Zarnubi (kedua dari kanan). (FOTO: Dok. Maspril Aries)
Ahmad Naafi (kiri) bersama Ketua Apkasi/ Bupati Lahat Bursah Zarnubi (kedua dari kanan). (FOTO: Dok. Maspril Aries)

Pada bagian kesimpulan dari disertasinya, Ahmad Naafi menyatakan, “Hakikat penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan bermartabat dalam negara hukum demokrasi adalah Pemilu yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang luhur, yang tidak hanya mengedepankan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, tetapi juga mendasarkan prosesnya pada nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila”.

Bagi Naafi, dari perspektif ontologi, Pemilu harus menjadi ruang nyata bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi bangsa, dengan menekankan kedaulatan rakyat dan keterbukaan proses politik.

Dari disertasi berjudul “Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas dan Bermartabat Dalam Negara Hukum Demokratis” Ahmad Naafi merekomendasikan, “Seharusnya, memperkuat integritas dalam rekrutmen penyelengara Pemilu, dengan memprioritaskan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila.

“Proses seleksi penyelenggara Pemilu harus berbasis pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang mengedepankan pengetahuan sahih, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggara Pemilu yang profesional dan independen harus diutamakan untuk memastikan bahwa setiap langkah Pemilu mencerminkan keterbukaan, keadilan sosial, serta menghindari praktik-praktik merugikan seperti politik uang dan kecurangan”, pesan Naafi. (maspril aries)

Tagged: