Home > Lingkungan

Membangun Kesadaran Hukum Lingkungan: Tanggung Jawab dan Aksi Pemuda Sebagai Penjaga Konstitusi Hijau

Hukum lingkungan bukanlah instrumen tambahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari amanat konstitusi.
Kerusakan lingkungan di Muba akibat illegal drilling. (FOTO: Maspril Aries)
Kerusakan lingkungan di Muba akibat illegal drilling. (FOTO: Maspril Aries)

Oleh: Ricco Andreas (Dosen dan Penggiat Pusat Kajian Hukum Universitas Sriwijaya)

Indonesia diberkahi kekayaan alam yang nyaris tak tertandingi: hutan tropis yang meneduhkan, lautan yang memeluk ribuan pulau, serta keanekaragaman hayati yang menjadi denyut nadi peradaban. Namun, di balik keelokan itu, bumi kita kian merintih. Deforestasi yang tak terkendali, pencemaran sungai yang mematikan kehidupan, hingga krisis iklim yang mengancam generasi mendatang menjadi cermin bahwa manusia kerap lupa pada kodratnya sebagai penjaga alam, bukan penguasa atasnya.

Kerusakan lingkungan tidak lahir dari kehendak alam, melainkan dari keserakahan dan kelengahan manusia dalam menegakkan hukum serta moral ekologis. Di titik inilah, kita patut merenung: di manakah posisi hukum sebagai penuntun peradaban, dan di manakah peran pemuda sebagai pewaris tanggung jawab sejarah? Sebab, hukum tanpa kesadaran akan kehilangan jiwa, dan pemuda tanpa idealisme akan kehilangan arah. Keduanya hukum dan generasi muda adalah dua pilar yang menegakkan masa depan lingkungan Indonesia: satu sebagai landasan moral konstitusional, dan satu lagi sebagai nyala semangat perubahan.

Konstitusi Hijau dan Amanat Negara

Hukum lingkungan bukanlah instrumen tambahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Image
MASPRIL ARIES

Penggiat Literasi-Tutor-Penulis & Penerbit Buku -- PALEMBANG - INDONESIA

× Image