Musim Kampanye Pilkada Belum Tiba, 219 Batang Pohon di Palembang Rusak
Terjadi polusi limbah, APK atau poster yang terlepas dan terurai menjadi sampah plastik yang mencemari lingkungan, memperburuk masalah polusi di daerah perkotaan.
Menyikapi praktik pemasangan poster kampanye pada pohon yang terus berlanjut dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka kami Walhi mendesak Bawaslu Provinsi Sumsel untuk menghentikan praktik pemasangan poster pada pohon
Pada bagian lain pernyataan tertulis tersebut, Walhi Sumsel mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengeluarkan surat edaran atau larangan tertulis kepada seluruh tim kampanye dan calon kepala daerah, yang menyatakan dengan tegas untuk tidak memasang poster kampanye pada pohon atau fasilitas umum lainnya
Bawaslu melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan poster kampanye pada pohon. Walhi mendesak Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Walhi Sumsel juga mendesak dilakukan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat dan tim kampanye, melaksanakan kampanye edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan tim kampanye mengenai dampak negatif pemasangan poster pada pohon. Serta mengajak tim kampanye dan calon kepala daerah untuk menggunakan media kampanye yang ramah lingkungan, seperti spanduk berbahan daur ulang, media digital, dan alat peraga lainnya yang tidak merusak pohon dan lingkungan.
PKPU Kampanye
Akankah imbauan dan protes dari Walhi Sumsel tersebut mendapat tanggapan dari Bawaslu atau perangkat pelaksana pemilu serta calon kepala daerah berserta tim suksesnya serta partai politik pengusung dan pendukung? Atau sebaliknya desakan dan kepedulian aktivis lingkungan tersebut akan bertepuk sebelah tangan? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa waktu ke depan.