Home > Gaya Hidup

Parkir Liar di Minimarket Bikin Kesal, Bagaimana Menindaknya?

Jika di Jakarta mulai bertindak, bagaimana di kota anda? Masih ada parkir liar di minimarket dan membuat resah warga kota?

Tim gabungan Pemprov Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket. (FOTO: REPUBLIKA/ Prayogi)
Tim gabungan Pemprov Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket. (FOTO: REPUBLIKA/ Prayogi)

Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir atau konsumen. Sementara itu, wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir tersebut atau pengusaha.

Dari banyak tempat parkir yang ada, tidak selalu dikenai pajak daerah, sebab ada tempat parkir yang menjadi objek retribusi daerah. Menurut Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Secara lebih terperinci, objek retribusi daerah terdiri dari jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir dapat tergolong dalam objek retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha.

Jadi pajak parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir dapat melakukan usaha parkir atas nama sendiri atau pihak lain di gedung atau pelataran pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis retribusi parkir. 1) retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang merupakan pungutan atas layanan parkir dari pemerintah di tepi jalan umum. 2) retribusi tempat khusus parkir yang merupakan layanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Pajak parkir dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), pungutan retribusi yang diperoleh juru parkir liar tidak masuk ke kas daerah atau kepada minimarket, melainkan masuk ke kantong pribadi juru parkir liar.

Terkait dengan parkir liar baik yang di minimarket atau di tempat lainnya, ada sebuah penelitian menarik tentang parkir liar oleh Agusniar Rizka Luthfia yang berjudul “Kuasa Aktor dalam ‘Dunia’ Parkir Liar (Studi Kasus Kuasa Aktor dalam ‘Dunia’ Parkir Liar di Sekitar RSUP Dr. Sardjito dengan menggunakan Perspektif Foucauldian dan Gramscian)”.

× Image