Home > Gaya Hidup

Parkir Liar di Minimarket Bikin Kesal, Bagaimana Menindaknya?

Jika di Jakarta mulai bertindak, bagaimana di kota anda? Masih ada parkir liar di minimarket dan membuat resah warga kota?

Tim gabungan Pemprov Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket. (FOTO: REPUBLIKA/ Prayogi)
Tim gabungan Pemprov Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket. (FOTO: REPUBLIKA/ Prayogi)

Pada penertiban hari pertama 15 Mei 2024 Dishub Jakarta menjaring sebanyak 55 juru parkir liar di berbagai titik pusat perbelanjaan atau minimarket di wilayah Jakarta. Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta.

Jika di Jakarta mulai bertindak, bagaimana di kota anda? Masih ada parkir liar di minimarket dan membuat resah warga kota? Padahal sudah jelas bahwa lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas yang disediakan untuk konsumen secara gratis. Namun masih ada warga yang memanfaatkan lahan parkir di minimarket untuk mencari uang yang tidak masuk ke pendapatan daerah sebagai retribusi parkir.

Semua daerah di Indonesia memanfaatkan retribusi dan pajak parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Pajak dan retribusi parkir pada suatu daerah kabupaten/kota dipungut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Peraturan mengenai parkir diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 272/HK. 105/DRDJ/96 tentang Pedoman Teknis Penyelengaraan Parkir.

Kemudian dalam implementasinya di daerah dilakukan dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang pajak parkir, keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang retribusi parkir sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak parkir pada masing-masing kabupaten/kota.

Parkir Liar Pungli

Juru parkir liar yang memungut atau meminta pembayaran di minimarket dapat disebut sebagai praktik pungutan liar (pungli). Pungli tersebut oleh oknum-oknum masyarakat tidak bertanggung jawab yang meminta uang parkir secara ilegal. Tindakan tersebut jelas meresahkan karena bertentangan dengan regulasi di tempat tersebut yang sebenarnya tidak memungut biaya parkir kepada pengunjung.

× Image