Parkir Liar di Minimarket Bikin Kesal, Bagaimana Menindaknya?
Pungli atau pungutan liar adalah tindakan meminta sesuatu uang dan sebagainya kepada seseorang tanpa menurut peraturan yang lazim. Menurut Silvia Rosiana dalam “Penegakan Hukum Mengenai Kasus Adanya Pemungutan Retribusi Tempat Parkir di Mini Market” (2023), pungutan liar adalah kejahatan yang tergolong ke dalam bentuk kejahatan luar biasa dan termasuk ke dalam aksi korupsi.
Praktik pungutan liar yang kerap terjadi di berbagai tempat umum, seperti area parkir minimarket oleh oknum-oknum masyarakat atau juru parkir liar yang tidak bertanggung jawab dengan meminta uang parkir secara ilegal dan telah meresahkan masyarakat, kepada juru parkir ini bisa dikenakan hukum pemerasan dan pengancaman seperti diatur dalam pasal 368-371 KUHP. Juru parkir liar tersebut bisa dikenakan pidana penjara yang paling lama yaitu sembilan tahun.
Penegakan hukum terhadap juru parkir liar atau tidak resmi selain penerapan KUHP bisa juga menggunakan peraturan daerah (Perda) setempat yang mengatur pengelolaan parkir.
Pajak dan Retribusi
Dalam regulasi yang terkait dengan parkir, pada UU No. 28 Tahun 2009 diatur pajak parkir dan retribusi. Dalam Pasal 1 angka 31 menyebutkan, objek pajak parkir berupa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan seperti disebutkan Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009. Klasifikasi tempat parkir yang dikenakan pajak antara lain gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Namun, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan pajak, karena ada beberapa pihak yang dikecualikan antara lain: (i) penyelenggaraan parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (ii) penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; (iii) penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan (iv) penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.