Berita Hukum dan Trial By The Press (Masih Ada Mata Kuliah Hukum Pers?)
Seorang wartawan atau jurnalis jangan melakukan trial by the press melalui medianya mengambilalih tugas dan hak seorang hakim. Seseorang sudah dinyatakan bersalah sebelum diadili. Trial by the press juga sebuah kejahatan tidak langsung yang dilakukan oleh media massa atau wartawan terhadap obyek yang diberitakan.
Di banyak negara di dunia, trial by the press adalah hal yang harus dihindari, termasuk di Indonesia. Di negara yang menjadi kiblat kebebasan pers yaitu Amerika Serikat, wartawan atau media yang melakukan trial by the press harus berhadapan dengan warga yang menjadi objek pemberitaan, dan dapat dituntut sebagai telah melakukan contempt of court.
Menurut Bagir Manan Ketua Dewan Pers dua periode (2010 – 2013 dan 2013 – 2016) dalam “Pers, Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2016), “Mencemarkan orang lain, merendahkan martabat orang lain, melakukan trial by the press sekali-kali bukan wujud kemerdekaan atau kebebasan, melainkan suatu bentuk anarki pers. Segala bentuk anarki akan menuju pada tirani. Sampai pada tingkat tertentu, pers akan dimakan oleh anarki kebebasan yang dilakukannya sendiri”.
Bagir Manan juga menuliskan, pers bisa menjadi penghambat penegakan hukum. Ungkapan trial by the press (peradilan oleh pers) menurutnya, menggambarkan, baik melalui pemberitaan atau rubrik opini publik, atau opini pers sendiri, pers telah memiliki pendapat hukum atau sekurang-kurangnya mendorong publik berpendapat mengenai suatu perkara yang belum diputus pihak yang berwenang (pengadilan atau di luar pengadilan).
Cara-cara pemberitaan atau penyampaian opini semacam ini tidak hanya melanggar asas praduga tidak bersalah (merugikan pihak-pihak yang “dikalahkan” cq yang diduga pelaku pidana, melanggar asas presumption of innocence), melainkan juga merupakan suatu bentuk menghambat proses peradilan yang adil, fair, dan imparsial (obstruction of justice), bahkan merupakan pelecehan terhadap tatanan peradilan (contempt of court).
Segala bentuk yang dapat digolongkan sebagai trial by the press, abstruction of justice, atau contempt of court, dengan maksud mempengaruhi hakim, merupakan pelanggaran terhadap asas menjamin independensi hakim, peradilan yang fair, imparsial untuk memutus suatu perkara secara benar, tepat, dan adil. (maspril aries)