Home > Literasi

Berita Hukum dan Trial By The Press (Masih Ada Mata Kuliah Hukum Pers?)

Jika mata kuliah Hukum Pers tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum di fakultas hukum, maka trial by the press bisa dengan mudah ditemui pada pemberitaan media massa.

Ilustrasi Film Trial By Media. (FOTO: imdb.com)
Ilustrasi Film Trial By Media. (FOTO: imdb.com)

Trial by the press terjadi karena wartawan atau media mengabaikan pasal 5 ayat (1) UU Pers dengan pemberitaan oleh pers yang terkesan menyudutkan terdakwa dan tidak menghormati asas praduga tidak bersalah maka bisa mengakibatkan pencemaran nama baik. Apa lagi jika menyangkut orang yang belum berstatus terdakwa dan belum dinyatakan terlibat tindak pidana.

Trial by the press terkait nama baik tersangka atau terdakwa di depan publik sehingga berita tersebut membentuk opini yang cenderung menyudutkan tersangka atau terdakwa. Demikian pula dalam meliput berita di pengadilan, pemberitaan harus disesuaikan dengan proses peradilan terutama pada hasil putusan majelis hakim. Pers juga tidak boleh melakukan analisis terhadap kesalahan seorang tersangka atau terdakwa dalam beritanya.

Secara umum berita yang mengandung unsur trial by the press biasanya berisi fakta atau informasi berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Berita bersifat menghakimi memberikan stigma atau cap yang memutuskan satu pihak bersalah, pihak lain tidak bersalah.

Lebih buruk lagi, karena pemberitaan yang bercampur dengan opini, menimbulkan prasangka buruk terhadap tersangka yang belum tentu benar. Purbasangka ini tidak saja mengenai tersangka, tetapi sanak keluarga.

Pemberitaan dalam media massa yang bermuatan trial by the press cenderung mengakibatkan pencemaran nama baik. Trial by the press dapat berujung menjadi delik pers antara lain delik penghinaan. Terdapat dua bentuk penghinaan yang berkaitan dengan pers yakni pencemaran tertulis dan fitnah. Pencemaran tertulis diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.

Trial by the press yang mengakibatkan pencemaran nama baik melalui media online atau digital dijerat dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya data Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

× Image