Home > Literasi

Berita Hukum dan Trial By The Press (Masih Ada Mata Kuliah Hukum Pers?)

Jika mata kuliah Hukum Pers tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum di fakultas hukum, maka trial by the press bisa dengan mudah ditemui pada pemberitaan media massa.

Ilustrasi Hukum Pers LBH Pers. (FOTO: lbhpers.org)
Ilustrasi Hukum Pers LBH Pers. (FOTO: lbhpers.org)

“Penegakan Hukum Pers adalah cara yang strategis dalam menciptakan iklim pers yang sehat”, tulis Dedi Sahputra. Dan keberadaan suatu produk Hukum Pers mampu memberi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan jaminan kemerdekaan pers, serta mampu mendukung terwujudnya iklim pers yang bertanggung jawab menjadi penting.

Apa itu Hukum Pers? Mengutip Wina Warma dalam buku “Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik” (2012) menjelaskan, telah berabad-abad para ahli berdebat panjang tentang apa pengertian hukum, dan selama itu pula, sampai saat ini, belum diperoleh kesepakatan apa definisi hukum yang paling tepat.

Tetapi secara umum, pengertian hukum dapat dibagi dua: a. Hukum dalam pengertian luas, yaitu semua peraturan yang ada, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. b. Hukum dalam pengertian sempit, yaitu semua peraturan perundang-undangan tertulis.

Menurut wartawan senior Wina Armada, yang dimaksud dengan hukum pers adalah, semua peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers, terutama yang diatur dalam Undang-undang tentang Pers

Apakah hukum pers sama dengan hukum komunikasi? Hukum pers berbeda dengan hukum komunikasi. Ruang lingkup hukum komunikasi jauh lebih luas dari pada ruang lingkup hukum pers. Hukum komunikasi mencakup seluruh peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan seluruh aspek komunikasi, termasuk di dalamnya hukum pers. Sedangkan hukum pers hanya mencakup perundang-undangan yang berkaitan dengan pers saja. Dengan kata lain, hukum pers hanyalah salah satu bagian dari hukum komunikasi

Trial By The Press

Dalam buku yang diterbitkan Dewan Pers tahun 2012, Wina Armada menjelaskan tentang trial by the press. Menurutnya, dalam sejarah pembahasan UU Pers di DPR, istilah trial by the press menjadi salah satu butir perdebatan. Perdebatannya terkait dengan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Dalam UU Pers memang tidak tercantum istilah trial by the press. Pasal 5 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tidak bersalah”.

× Image