Home > Politik

Mereka Ramai-Ramai Menjadi Amicus Curiae

Amicus Curiae merupakan salah satu unsur dalam sistem peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk standar, karena belum ada regulasi yang jelas dan spesifik terkait hal tersebut.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (FOTO: Republika/Prayogi)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (FOTO: Republika/Prayogi)

Pengajuan ada dari eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bersama eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman. Juga ada dari Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, Reza Indragiri Amril dan lainnya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, ini kali pertama Amicus Curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres. ”Amicus Curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi”, katanya.

Sampai Kamis (18/4) sebanyak 33 orang atau kelompok telah mengajukan diri untuk menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya kepada MK. “Majelis hakim hanya membahas 14 pendapat Amicus Curiae atau amicus brief dalam rapat pembuatan putusan”, kata Fajar Laksono.

Hukum Romawi

Pertanyaan pada awal artikel ini jelas mewakili pertanyaan masyarakat pada umumnya yang bertanya apa itu Amicus Curiae, “makhluk” apa Amicus Curiae?

Pertanyaan tersebut adalah suatu yang wajar, karena tidak semua yang bertanya punya latar belakang pendidikan hukum atau lulus jadi sarjana dari fakultas hukum.

Linda Ayu Pralampita dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dalam penelitiannya berjudul “Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia” (2020) menulis, “Amicus Curiae belum banyak dikenal tetapi telah dipraktikkan dalam sistem peradilan di Indonesia”. Kata “Amicus Curiae” adalah istilah dalam bahasa Latin yang jarang terdengar dalam pengadilan Indonesia.

Linda menyimpulkan, Amicus Curiae merupakan salah satu unsur dalam sistem peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk standar, karena belum ada regulasi yang jelas dan spesifik terkait hal tersebut. Dalam sistem peradilan di Indonesia, posisi Amicus Curiae juga tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi maupun saksi ahli, karena Amicus Curiae lebih merupakan partisipasi masyarakat yang pendapatnya diterima dan dapat dipertimbangkan oleh para hakim.

× Image