Home > Politik

Mereka Ramai-Ramai Menjadi Amicus Curiae

Amicus Curiae merupakan salah satu unsur dalam sistem peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk standar, karena belum ada regulasi yang jelas dan spesifik terkait hal tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PHPU Pilpres 2024 (FOTO: IG @mahkamahkonsiitusi)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PHPU Pilpres 2024 (FOTO: IG @mahkamahkonsiitusi)

Kedua, Amicus Curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar. Amicus Curiae diajukan sebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara. Ketiga, Amicus Curiae dalam kasus “Prita Mulyasari” di Pengadilan Negeri Tangerang. Amicus Curiae diajukan sebagai informasi pelengkap bagi majelis hakim yang memeriksa perkara Prita Mulyasari.

Kemudian tahun 2022 dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini. Tujuannya adalah untuk memberikan perhatian pada pelanggaran HAM yang terjadi serta menjamin hak-hak korban serta keluarga korban atas keadilan ditegakkan.

Komnas HAM memaparkan fakta-fakta kejadian serta menyarankan supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa kasus Kanjuruhan. PN Surabaya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa polisi satu tahun enam bulan, sementara dua pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah. Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut.

Amicus Curiae merupakan salah satu perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia saat ini. Walaupun Amicus Curiae belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik Amicus Curiae”, tulis Farina Gandryani & Fikri Hadi dalam penelitiannya “Peran Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Melalui Amicus Curiae Kajian Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel” (2023).

Dalam hasil penelitiannya Farina Gandryani & Fikri Hadi memaparkan, tahun 2023, sejumlah kelompok dari masyarakat sipil seperti ELSAM, ICJR, dan PILNET mengirimkan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa RE dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Perkara ini adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE). Amicus curiae tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam mengambil putusan, RE dituntut 12 tahun penjara oleh penuntut umum dan akhirnya diputus satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akankah Amicus Curiae yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Megawati Soekarnoputri dan lainnya, memberi warna pada putusan PHPU Pilpres 2024? Tunggu saja tanggal mainnya. (maspril aries)

× Image