Pemkab Pemegang Saham Terbesar Setelah Pemprov Sumsel di Bank Sumsel Babel
Pemkab Muba telah memenuhi ketentuan itu, penyertaan modalnya ke PT Bank Sumsel Babel sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah. Penyertaan modal tersebut jelas bersumber dari APBD. Penyertaan atau penambahan penyertaan modal dari APBD dapat dilakukan dengan syarat APBD diperkirakan surplus. Selain itu penyertaan modal tersebut memenuhi asas - asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Penyertaan modal Pemkab Muba atau pemerintah kabupaten dan kota lainnya ke Bank Sumsel Babel sebagai bentuk investasi adalah sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pemegang saham. PAD tersebut diperoleh dari dividen Bank Sumsel Babel yang besarnya dan distribusinya dilaksanakan setelah BUMD tersebut melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
Pada tahun 2022 Pemkab Muba mendapat dividen sebesar Rp25.082.895.564,79. JUmlah tersebut meningkat dibanding penerimaan dividen dari Bank Sumsel Babel tahun 2021 sebesar Rp19.065.474.112,22. Dividen sebagai PAD akan meningkat selain dengan penambahan nilai penyertaan modal adalah laba dari Bank Sumsel Babel setiap tahunnya.
Penyertaan modal Pemkab Muba pada Bank Sumsel Babel sebagai BUMD yang sahamnya dimiliki dua pemerintah provinsi dan 24 pemerintah kabupaten serta kota, merupakan bagian dari investasi jangka panjang pemerintah daerah.
Investasi daerah ini berkaitan dengan semangat otonomi daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal adalah kegiatan menanam modal baik dalam negeri maupun asing dengan tujuan tertentu. Pada Pasal 3 menyebutkan, penanaman modal dapat dilakukan dengan mengambil kepemilikan saham. Konsep penanaman modal ini sama dengan investasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal adalah kegiatan menanam modal baik dalam negeri maupun asing dengan tujuan tertentu. Pada Pasal 3 menyebutkan, penanaman modal dapat dilakukan dengan mengambil kepemilikan saham. Konsep penanaman modal ini sama dengan investasi.
Investasi adalah menempatkan dana dengan harapan memberikan return yang positif. Investasi dalam konteks otonomi daerah dilakukan sebagai pendorong pembangunan daerah. Dengan demikian, investasi merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Investasi pemerintah daerah diatur dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, bahwa Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk: meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; meningkatkan pendapatan daerah; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muba dalam bentuk kepemilikan saham di Bank Sumsel Babel jelas menjadi salah satu sumber PAD melalui dividen yang jumlahnya terus meningkat dan akan terus meningkat seiring kesehatan dan peningkatan pendapatan Bank Sumsel Babel. (maspril aries)