Pemkab Pemegang Saham Terbesar Setelah Pemprov Sumsel di Bank Sumsel Babel
KINGDOMSRIWIJAYA – Bank Sumsel Babel kerap ditulis BSB tengah dirundung masalah hukum. Bank yang sahamnya dimiliki pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung tersebut, beberapa orang pengurusnya dan pihak terkait tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Pada 26 Oktober 2023 Bareskrim menerima laporan Mulyadi Mustofa. Laporan tersebut tercata dengan dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan laporan itu sedang diselidiki. “Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku”, kata Trunoyudo, Selasa (30/1/2024).
Menurut Yudhistira Atmojo yang menjadi pengacara pelapor Mulyadi Mustofa, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Bank Sumsel Babel.
“Kami melaporkan dan mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa”, kata Yudhistira.
Menurutnya, dalam RUPSLB tahun 2020 tersebut seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan Saparudin staf khusus Gubernur Babel saat itu sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB. Dua nama tersebut diusulkan Gubernur Babel masa itu Erzaldi Rosman yang menjadi wakil Pemerintah Provinsi Babel sebagai pemegang saham BSB dengan jumlah saham 28.081 lembar saham. Dua nama tersebut batal menjadi pengurus di bank tersebut.
Dalam laporan tersebut menyebutkan, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.