Pemkab Pemegang Saham Terbesar Setelah Pemprov Sumsel di Bank Sumsel Babel
Dalam Annual Reports tahun 2022 pemegang saham mayoritas Bank Sumsel Babel adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan kepemilikan sebesar 28,27 persen. Sisa saham sebesar 71,73 persen terdistribusi kepada pemegang saham Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota/Kabupaten Se-Sumatera Selatan, Pemerintah Kota/ Kabupaten Se-Kepulauan Bangka Belitung dan Koperasi Cermat dengan kepemilikan saham masing-masing tidak lebih dari 10 persen.
Dalam Akta Nomor 64 dan Nomor 65 tanggal 30 Juni 2022 dan Akta Nomor 45 tanggal 30 Desember 2022 oleh Notaris Elmadiantini, komposisi pemegang saham Bank Sumsel Babel hingga 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut, kepemilikan saham Bank Sumsel Babel hanya dimiliki oleh institusi lokal yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (28,27 persen), Pemerintah Kota di Sumatera Selatan (9,87 persen), Pemerintah Kabupaten di Sumatera Selatan (40,56 persen), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Bangka Belitung (12,18 persen), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (3.08 persen), Pemerintah Kota di Kepulauan Bangka Belitung (2,89 persen) dan Koperasi Cermat (3,19 persen).
Dari Provinsi Sumsel sendiri ada 17 pemerintah kabupaten dan kota menjadi pemegang saham dengan jumlah total saham yang dimiliki mencapai 50,43 persen. Diantara 17 pemerintah kabupaten dan kota tersebut, adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menjadi pemegang saham terbesar kedua setelah Pemprov Sumsel. Diikuti Pemkab Muara Enim dengan kepemilikan saham 4,84 persen, lalu Pemerintah Kota Palembang 4,83 persen.
Penyertaan Modal
Annual Reports tahun 2022 tercantum Pemkab Muba memiliki saham 89.175.000.000 lembar saham atau 7,86 persen. Pada tahun 2023 jumlah kepemilikan saham tersebut bertambah. Menurut Penjabat Bupati Muba Apriyadi, tahun 2023 jumlah nominal saham Pemkab Muba di Bank Sumsel Babel sebanyak 91.582.000.000 lembar saham.
Sampai tahun 2023 jumlah penyertaan modal Pemkab Muba di bank yang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah berbadan hukum menjadi Perusahaan Persero Terbatas (PT) berjumlah Rp129.051.643.431,23. Jumlah tersebut setiap tahun terus meningkat. Pada tahun 2008 penyertaan modal Pemkab Muba Rp19.051.643.431,23 dan kini jumlah tersebut telah naik berkali lipat.