Stasiun Televisi dari Kuda Laut itu Sudah Berusia 50 Tahun
Ketiga, penyiaran publik merupakan entitas penyiaran yang memiliki concern lebih terhadap identitas dan kultur nasional. Keberadaan lembaga penyiaran publik penting dalam rangka menjaga identitas dan kultur nasional yang bersifat dinamis.
Keempat, demokrasi media niscaya memerlukan lembaga penyiaran yang bersifat independen, baik dilihat dari kepentingan negara maupun komersial. Lembaga penyiaran yang dikontrol negara akan cenderung menjadi ideological state aparatus, sedangkan lembaga penyiaran yang dikontrol swasta akan mengakibatkan penggunaan logic of accumulation and exclusion sebagai penentu apa dan bagaimana sesuatu ditayangkan.
TVRI adalah LPP yang ditunjuk oleh UU maka ke depan TVRI Sumsel harus lebih meningkatan mutu penyiarannya karena jangkauan luas mencakup hampir seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan keunggulan ini TVRI hadir sebagai media pemersatu bangsa sehingga dapat mendorong pembangunan bangsa secara komprehensif.
Mengelola TVRI menjadi yang terdepan menjadi hal yang tidak dapat terelakkan lagi. Menurut Rosalind Angel Fanggi dalam “Analisis Perlunya Rancangan Undang-Undang Tentang Radio Dan Televisi Republik Indonesia” (2015) lembaga penyiaran publik tentu berbeda dengan lembaga penyiaran yang menganut market model yang mengutamakan economic determinism, di mana seolah-olah semua aspek tingkah laku institusi penyiaran ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi.
Karena itu lembaga penyiaran publik diharapkan mampu menjadi media intermediary yang keberadaannya diharapkan mampu menjembatani kepentingan publik dan badan-badan publik dalam hubungannya dengan akses informasi publik secara terbuka dan transparan.
“Selamat Berulang Tahun Emas - 50 Tahun TVRI Sumatera Selatan. (maspril aries)