Stasiun Televisi dari Kuda Laut itu Sudah Berusia 50 Tahun
TVRI adalah LPP, definisi LPP menurut Effendi Gazali dalam “Penyiaran Alternatif, tapi Mutlak: Sebuah Acuan tentang Penyiaran Publik dan Komunitas” (2002) adalah lembaga penyiaran yang mempunyai visi untuk memperbaiki kualitas kehidupan publik, kualitas kehidupan suatu bangsa, dan juga kualitas hubungan antarbangsa pada umumnya.
LPP mempunyai misi untuk menjadi forum diskusi, artikulasi, dan pelayanan kebutuhan publik. Menurut Gazali, lembaga penyiaran publik memberikan pengakuan secara signifikan terhadap peran supervisi dan evaluasi oleh publik dalam posisinya sebagai khalayak dan partisipan yang aktif, karena itu lembaga penyiaran publik bukanlah lembaga penyiaran pemerintah serta bukan pula lembaga penyiaran yang semata-mata mendasarkan dirinya pada hukum-hukum pasar.
Di dunia, mengutip Salvatore Simarmata dalam “Media Baru, Ruang Publik Baru, dan Transformasi Komunikasi Politik di Indonesia” (2014), pada tingkat makro terdapat dua model pengaturan media, khususnya media penyiaran, yaitu: public service model dan commercial model, seperti yang ada di Inggris dan Amerika Serikat.
Pembeda yang paling utama antara keduanya adalah: public service broadcasting lebih fokus pada berita dan isu-isu publik, features, dokumenter, art, musik, permainan, sementara commercial broadcasting lebih menekankan hiburan. Pada intinya, sistem penyiaran publik lebih menyediakan kesempatan bagi tumbuhnya demokratisasi lewat fungsi media.
Contoh yang paling baik untuk kategori ini adalah BBC di Inggris. Sejak kelahiran BBC tahun 1920-an, pemerintahan Inggris telah memutuskan bahwa media penyiaran merupakan bagian dari fasilitas publik (public utility) yang harus dijaga oleh negara guna mewujudkan kepentingan umum. BBC diberi monopoli penyiaran dan independensi politik dan finansial dari pemerintah, dengan cara memberlakukan pemberian izin siaran tiap tahun kepada semua penyiaran radio dan televisi untuk menopang BBC.
Di Indonesia dalam UU Penyiaran Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa lembaga penyiaran publik sebagai lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.