Tahun 2024 Agus Fatoni Ingin Meningkatkan Reformasi Birokrasi di Sumsel
Menurut M Thahir Haning dalam “Reformasi Birokrasi: Desain Organisasi yang Mendukung Pelayanan Publik di Indonesia” (2015), Reformasi Birokrasi dalam perspektif Administrasi Publik adalah menjalankan reformasi administrasi yang diartikan sebagai sebuah proses untuk meningkatkan proses birokrasi itu sendiri dalam tujuannya meningkatkan pelayanan publik. Definisi ini juga termasuk di dalamnya perilaku birokrat.
Reformasi di jajaran birokrasi sebagai sesuatu yang urgen. Menurut J Idris dalam “Indonesian Public Administration Reform Policy” (2021), reformasi merupakan suatu tantangan yang paling sulit, tetapi juga hal penting bagi pemerintah dalam mengelola suatu negara. Reformasi dalam suatu negara dapat diartikan sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki penyimpangan atau maladministrasi yang terjadi dalam sistem pemerintahan yang ada, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi sesuai dengan kebutuhan publik. Reformasi birokrasi diantaranya dilakukan dengan penataan kelembagaan, yakni menata ulang kewenangan dan tugas pokok, serta fungsi organisasi atau instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
Kemudian, pembenahan sumber daya manusia (SDM) aparatur, birokrasi dengan melakukan perubahan mindset yang mencakup pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, serta pengembangan budaya kerja.
Dalam istilah Marwan Ja'far yang pernah menjadi anggota DPR dari PKB (2007), “Mereka harus sadar diri bahwa mereka bukan lagi sebagai penguasa publik, tapi pelayan publik. Karena itu, yang pertama kali harus ditanamkan dalam benak mereka adalah mendahulukan peranan ketimbang wewenangnya.”
Selanjutnya, reformasi birokrasi dilakukan dengan membuat mekanisme, pengaturan, sistem, dan prosedur yang tidak berbelit-belit dengan cara memanfaatkan teknologi informasi, semisal menerapkan e-government, e-procurement, information technology, atau single identity number (SIN).
Grand Desain Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Menurut Miftah Thoha Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gajah Mada (UGM), sebelum era reformas, Reformasi Birokrasi di Indonesia baru dua kali terjadi , yakni pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto.
Perombakan organisasi pemerintahan pada Zaman Orde Baru dilakukan, karena Soeharto mempunyai visi jauh ke depan dengan sasaran ekonomi. Oleh karena itu, Soeharto membangun organisasi pemerintahan yang kokoh, stabil, dan sentralistik untuk mewujudkan keberhasilan ekonomi. Lebih dari tiga dekade, pola pemerintahan tersebut digunakan dan sampai sekarang masih belum sepenuhnya dilepaskan.