
KAKI BUKIT – Hari ini, Sabtu, 2 November 2023 adalah Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Tanggal 2 November ditetapkan sebagai Hari Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan Terhadap Jurnalis atau “International Day to End Impunity for Crimes Against Journalist” (IDEI) sebagai pengingat pada peristiwa pembunuhan dua jurnalis atau wartawan Prancis di Republik Mali.
Pada 2 November 2013 dua jurnalis Prancis, Ghislaine Dupont (57) dan Claude Verlon (55) yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Republik Mali, diculik dan ditembak mati oleh sekelompok orang yang disebut teroris. Insiden terjadi usai mereka mewawancarai juru bicara separatis Tuareg di Kidal, Mali Timur Laut.
Pembunuhan ini dilakukan oleh satuan yang dipimpin komandan Tuareg, Abdelkrim Targui yang dekat dengan Abou Zeid-seorang pemimpin utama kelompok tersebut di Mali yang tewas saat bertempur dengan pasukan Perancis di Mali Utara.
Penetapan tanggal 2 November sebagai Hari Impunitas Internasional Kejahatan Terhadap Jurnalis melalui deklarasi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 68/163.
Di tengah dunia memperingati IDEI, teringat pada pertanyaan seorang mahasiswi yang bertanya tentang kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis yang terus terjadi di Indonesia. Pertanyaan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara pada Seminar Kegiatan Kemahasiswaan bertema “Cerdas Jurnalistik di Era Digital: Check and Verify Before Sharing” di kampus Universitas Terbula (UT) Palembang, 24 Oktober 2023.
Seorang mahasiswi bertanya tentang kasus kekerasan terhadap wartawan, pada bagian pertanyaannya ia bertanya tentang kasus kekerasan yang terjadi pada wartawan Udin atau nama lengkapnya Fuad Muhammad Syafruddin yang bekerja pada Harian Bernas Yogyakarta.
Menurutnya, kasus kriminalisasi wartawan, wartawan diculik, hilang atau dibunuh seperti kasus Udin sampai saat ini kasusnya masih gelap, masih terus terjadi. Kasus kematian Udin ini sempat bergulir ke pengadilan dengan terdakwa Dwi Sumaji alias Iwik. Pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepadanya. Sampai kini siapa pelaku pembunuhan terhadap Udin belum diketahui, memang masih gelap.
Saya sempat terperangah dengan pertanyaan tersebut dan balik bertanya, “Dari mana kamu tahu kasus itu?” Jawabnya, “Dari baca, diinternet juga ada”. Kasus yang menimpa Udin terjadi 1996, saya yakin saat peristiwa itu terjadi dia belum lahir, tapi wacana berpikirnya jauh melalang sampai ke tahun 27 tahun lalu.
Peristiwa yang menimpa Udin terjadi tahun 1996. Pada 13 Agustus 1996 Udin diserang lelaki misterius di rumahnya. Pada 16 Agustus Udin tewas setelah menjalani perawatan di RS Bethesda. Yogyakarta. Sebelum tewas, banyak menulis berita tentang sejumlah penyelewengan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang waktu itu Bupatinya dijabat Sri Roso Sudarmo.
Apresiasi pantas diberikan untuk seorang mahasiswi yang peduli dan perhatian terhadap kekerasan yang menimpa wartawan, yang sampai kini masih terus terjadi. Yang terbaru adalah tewasnya wartawan akibat serangan membabi-buta dari tentara Israel di Gaza, Palestina.
Sebelum gencatan terjadi, Reporters Without Borders atau RWB pada laman websitenya www.rsf.org menayangkan berita berjudul “Israel/Palestine war: 41 journalists, more than one a day, killed in first month of Israel-Palestine war”.
Dalam berita tersebut menyebutkan, ada 41 jurnalis tewas dalam perang Israel-Palestina sejak 7 Oktober. 36 orang wartawan yang tewas adalah wartawan Palestina yang tewas akibat serangan Israel di Jalur Gaza. Sisanya ada empat wartawan Israel tewas dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Ada juga jurnalis video Reuters Issam Abdallah terbunuh di Lebanon Selatan pada 13 Oktober, dalam serangan yang melukai enam jurnalis lainnya yang bekerja untuk AFP, Reuters dan saluran berita TV Qatar Al Jazeera.
Reporters Without Borders atau RWB jika diterjemahkan bebas ke dalam bahasa Indonesia adalah “Wartawan Tanpa Batas”, dalam bahasa Prancis: Reporters sans frontières, dan bahasa Spanyol: Reporteros Sin Fronteras atau RSF adalah organisasi internasional yang melakukan penelitian mengenai dan mendukung kebebasan pers.

RWB adalah organisasi non-pemerintah dan non profit dengan status sebagai konsultan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi ini berpusat di Paris dan mulai berdiri tahun 1985.
Data yang sama dilansir CPJ (Committee to Protect Journalists). Di laman www.cpj.org menyebutkan, sampai 7 November 2023 ada 39 jurnalis dan pekerja media dipastikan tewas yang terdiri 34 warga Palestina, empat warga Israel, dan satu warga Lebanon. Ada delapan jurnalis dilaporkan terluka, tiga jurnalis dilaporkan hilang dan sembilan jurnalis dilaporkan ditangkap. Berbagai penyerangan, ancaman, serangan siber, sensor, dan pembunuhan anggota keluarga terus terjadi.
CPJ juga menyelidiki sejumlah laporan yang belum dapat dikonfirmasi mengenai jurnalis lain yang terbunuh, hilang, ditahan, disakiti, atau diancam, dan mengenai kerusakan pada kantor media dan rumah jurnalis.
Committee to Protect Journalist atau CPJ adalah organisasi non-profit dan Non-Governmental Organization yang memiliki perwakilan di berbagai negara-negara di dunia. Organisasi ini berdiri tahun 1981 berpusat di Kota New York, Amerika Serikat. CPJ hadir mempromosikan kebebasan pers dan membela hak-hak jurnalis. The American Journalism Review menyebut organisasi ini sebagai “Palang Merah Jurnalistik”.
Apakah jumlah wartawan yang tewas dan luka-luka akan terus bertambah? Dari penyelidikan awal CPJ, selain 39 jurnalis dan pekerja media yang tewas, juga tewas 11.000 orang yang terbunuh sejak perang dimulai pada tanggal 7 Oktober 2023 – ada 9.900 warga Palestina tewas di Gaza dan Tepi Barat, dan 1.400 orang tewas di Israel.
Wartawan menjadi korban kekerasan, dibunuh dan dikriminalisasi tidak hanya terjadi di wilayah konflik atau perang. Di wilayah yang tidak ada perang atau konflik di wilayah yang aman-aman saja tetap saja wartawan menjadi korban kekerasan.
LBH Pers dalam Annual Report 2022 mencatat ada 51 kasus kekerasan yang menimpa wartawan dan media di Indonesia. Kasus kekerasan tersebut terjadi pada 21 provinsi dengan kasus terbanyak terjadi di Jakarta sebanyak sembilan kasus. Di Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2022 juga terjadi dua kasus kekerasan.
Tindak kekerasan tidak hanya terjadi pada wartawan atau pers nasional dan daerah, melainkan juga terjadi pada pers mahasiswa yang terbit di kampus-kampus perguruan tinggi. LBH Pers mencatat selama tahun 2022 terjadi 51 kasus kekerasan terhadap wartawan atau aktivis pers mahasiswa dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).
Bentuk kekerasan yang terjadi, ada tujuh kasus merupakan serangan terhadap aktivitas pers mahasiswa. Enam serangan di antaranya ditujukan kepada lembaga, dan satu kasus ditujukan langsung pada sembilan wartawan kampus yang merupakan kru LPM Lintas.
Dalam catatan LBH Pers, wartawan kampus atau LPM walau berada dalam lingkungan kampus ternyata minim perlindungan. Wartawan kampus atau mahasiswa adalah bagian dari pers yang harus dilindungi. Eksistensinya harus dijaga sebagai investasi masa depan Pers Indonesia.
LBH Pers mencatat, bahwa minimnya kerangka perlindungan melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga kerap kali aktivis pers mahasiswa berada di posisi dilematis. Terlebih otoritas kampus yang terkadang memandang pers mahasiswa tak lain dari bagian unit kegiatan mahasiswa yang berada di bawah kendalinya menjadikan fungsi LPM terbelenggu, bahkan rentan mendapat intimidasi, penyensoran, hingga pembekuan.
Ancaman Demokrasi
Mengutip Lestari Nurhajati & Xenia Angelica Wijayanto dalam penelitian “Peran LBH Pers Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Indonesia” (2018), di berbagai belahan dunia, salah satu persoalan serius yang terus menerus dihadapi oleh profesi jurnalis ini adalah mengahadapi tindak kekerasan saat meliput dan melaporkan hasil pemberitaanya.
Unesco tahun 2015 membuat riset secara khusus tentang kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis online. Selam tahun 2011-2013 tercatat ada 276 jurnalis dari berbagai belahan dunia meninggal akibat kekerasan yang dialaminya karena profesinya.
Stuart Allan menuliskan dalam “Citizen Witnessing; Revisioning Journalism in Times of Crisis” (2013), secara tidak langsung terkadang para jurnalis yang berada di garis depan peristiwa perang, demonstrasi, maupun perselisihan antara sipil dan militer, menjadi korban kekerasan dari situasi yang ada.

Tidak hanya kekerasan fisik yang mungkin dialami oleh para jurnalis atau wartawan dalam menjalankan fungsi pekerjaannya, terkadang yang lebih parah adalah kekerasan psikologis yang menimpa para jurnalis, tanpa mereka sadari.
Menurut Randal A Beam dan Meg Spratt dalam “Managing Vulnerability. Journal of Journalism Practice” (2009), di berbagai negara barat, sudah mulai ada kesadaran bahwa para jurnalis yang usai meliput kegiatan perang, ataupun kegiatan yang mengandung kekerasan dan ancaman bagi para jurnalis secara langsung dan tak langsung, harus menjadi perhatian pengelola media. Artinya para pemimpin media harus memperhatikan lebih serius akan adanya kemungkinan trauma psikologis bagi para jurnalisnya.
Selain itu juga ada ancaman yang tak tampak yang juga selalu menghantui para jurnalis, menurut Merryn Sherwood & Penny O’Donnell dalam “Once a Journalist, Always a Journalist?” (2016), yakni ancaman kehilangan pekerjaan (job loss). Ancaman ini memiliki dampak yang sungguh sangat serius bagai para pekerja media.
Wartawan atau jurnalis sebagai sebuah profesi menyadari bahwa ada kerentanan yang sangat serius ketika berkaitan dengan kemungkinan kehilangan pekerjaan. Tidak hanya karena berarti akan kehilangan mata pencaharian saja, namun juga mereka bisa mengalami kondisi menurunnya kepercayaan diri ketika diberhentikan dari media di mana mereka bekerja.
Di era digital ini, kekerasan atau kejahatan terhadap jurnalis terus terjadi. Gilang Desti Parahita dari Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM dalam makalahnya “Pola & Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis di Era Digital” yang disampaikan memperingati Hari Impunitas 2019 mencatat bahwa angka kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, kasus kekerasan terhadap jurnalis jarang yang teselesaikan secara hukum, benteuk kekerasan berkembang dengan adanya media baru, dan aktor kekerasan konsisten/ berubah?
Ia juga memaparkan penyebab kekerasan terhadap jurnalis yang masih berlangsung : 1. Budaya impunitas yang menimbulkan ketakutan dan sensor berlebihan; 2. Profesi jurnalis kurang dihormati oleh aparat negara, juga oleh sebagian anggota masyarakat; 3. Logika industrial yang mendasari penyusunan regulasi media maupun penguatan oligarki media; 4. Lemahnya/ terbatasnya asosiasi pekerja media sehingga tidak terbentuk solidaitas yang efektif antar jurnalis bahkan meningkatkan mentalis lapdog; 5. Wilayah Indonesia yang luas, persoalan kekerasan yang beragam di daerah, sementara pada sisi lain sumberdaya Dewan Pers maupun Komite Keselamatan Jurnalis terkait dengan tindakan preventif terbatas.
“Kekerasan terhadap jurnalis pada dasarnya adalah ancaman terhadap demokrasi”, tulis Manunggal K. Wardaya dalam “Kekerasan Terhadap Jurnalis, Perlindungan Profesi Wartawan, dan Kemerdekaan Pers di Indonesia” (2011). Jurnalis maupun perusahaan pers yang merasa terancam dan terintimidasi karena tindakan kekerasan berpotensi kehilangan kebebebasan dalam menyampaikan informasi yang patut diketahui publik.
Ketika pers tak lagi bebas maka yang paling dirugikan adalah masyarakat, karena informasi yang seharusnya diterima untuk kemudian dijadikan bahan untuk mengambil sikap politik sebagai warga negara tak lagi dapat dinikmati.
Perlindungan terhadap wartawan menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, bukannya tidak disadari oleh pembentuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 8 UU Pers secara eksplisit menyatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Manunggal K. Wardaya, begitu perlindungan hukum yang dimaksud tak begitu jelas dan tegas. Kalaupun ada, maka perlindungan yang ada lebih kepada perlindungan represif, bersaranakan hukum pidana yang baru dapat diterapkan manakala suatu peristiwa kekerasan telah terjadi. Namun, tidak ada produk hukum yang secara adekwat dan spesifik memfasilitasi jaminan keselamatan terhadap wartawan dalam maknanya yang preventif, yang mencegah maupun meminimalisir terjadinya kekerasan atau dampak kekerasan.
Sekarang dan ke depan, keselamatan jurnalis atau wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia, karena selama ini terjadi banyak tindak kekerasan terhadap wartawan atau dan media. Semoga pada pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presiden tidak ada impunitas atas kejahatan terhadap wartaan/ jurnalis. (maspril aries)





