Kandasnya Mimpi di Tanjung Api-Api
KAKI BUKIT – Tanjung Api-Api adalah nama sebuah tempat di dalam wilayah geografis Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jika bertanya di mana letak Tanjung Api-Api tidak semua orang akan tahu persis lokasinya.
Tanjung Api-Api adalah nama tempat atau kawasan yang terletak di pantai Timur Sumatera berhadapan dengan Selat Bangka. Kawasan ini pada sudah ada pelabuhan penyebrangan Tanjung Api-Api yang melayani pelayaran menuju pelabuhan Tanjung Kelian di Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Khusus pembangunan pelabuhan di kawasan Tanjung Api-Api sendiri sudah sejak lama menjadi mimpi yang belum terwujud. Sejak masa Orde Baru rencana pembangunan pelabuhan terus berusaha diwujudkan sampai kemudian masa reformasi tiba, tetap tidak bisa terealisasi.
Pada masa Gubernur Sumsel dijabat Alex Noerdin (2008 – 2018) rencana pembangan pelabuhan ini dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TAA yang lalu diusulkan kepada pemerintah. Pemerintah pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhono lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Sembilan tahun setelah PP tersebut terbit, rencana pembangunan KEK TAA tak pernah bisa terealisasi. Lalu pada 5 Januari 2023 Presiden Joko Widodo menandatangani PP No.2/2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Sumsel gagal memiliki KEK.
Sejak saat itu, atau satu tahun lalu, status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA) yang terletak yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) telah dicabut.
Kandas sudah mimpi Provinsi Sumsel memiliki sebuah KEK yang sudah direncanakan sejak lama. Pada 20 Januari 2022 kabar tersebut tersebar luas di media massa.
Dalam PP PP No.2/2022 tersebut terungkap alasan dicabutnya status KEK TAA. Pertimbangan untuk mencabut status KEK Tanjung Api-Api karena proyek tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan dalam UU No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus TAA dilaksanakan paling lama tiga tahun untuk dapat dinyatakan siap beroperasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus lalu melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK TAA dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai aturan undang-undang.
Namun, pembangunan KEK TAA tak kunjung terealisasi, tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus kemudian merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api.
Maka kandas sudah mimpi Sumsel memiliki KEK di pantai Timur Sumatera yang berhadapan dengan Selat Bangka tersebut. KEK TAA seluas 2.030 hektare yang sudah diperjuangkan sejak lama, kini tinggal mimpi.
Masih mungkinkah KEK TAA terwujud? Gubernur Sumsel Herman Deru punya jawabannya. Kepada wartawan, 21 Januari 2022 Herman Deru mengatakan, “Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dialihkan ke KEK Tanjung Carat, yang berdampingan dengan Pelabuhan Laut Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.”
“Tidak bisa langsung diganti ke KEK Tanjung Carat, tapi status KEK Tanjung Api-Api harus dicabut dulu. Sekarang lagi proses," katanya.
Gubernur Herman Deru menjelaskan, pengalihan lokasi KEK itu atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumsel karena lokasi di Tanjung Api-Api sudah tidak representatif lagi mengingat pelabuhan laut akan dibangun di Tanjung Carat. KEK Tanjung Api-Api pun tak kunjung terealisasi yang salah satunya karena harus membebaskan lahan. Pelabuhan di Tanjung Carat sebagai proyek strategis nasional (PSN).
“Jangan salah, ini bukan dicabut, tapi dialihkan atas permintaan kita (Sumsel),” ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Mana yang benar status KEK TAA dicabut atau dialihkan? Jika merujuk pada PP No.2/2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang berisi tiga pasal dengan jumlah lembar lima halaman, termasuk halaman penjelasan, dalam PP tersebut tertulis kata “pencabutan” tidak ada tercantum kata “dialihkan” atau “pengalihan.” Juga tidak ada kata “Tanjung Carat.”
Dalam Pasal 1 PP No.2/ 2022 tertulis, “Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.