Home / Lingkungan / FGD UIN Raden Fatah Menyusun “Grand Strategy” Pencegahan Karhutla Berbasis Ekosistem dan Budaya di Sumatera Selatan

FGD UIN Raden Fatah Menyusun “Grand Strategy” Pencegahan Karhutla Berbasis Ekosistem dan Budaya di Sumatera Selatan

Suasana FGD karhutla di kampus UIN Raden Fatah, Palembang (FOTO: Dok. UIN RF)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Di tengah kabut asap pekat yang melanda Palembang akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (15/10), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah menjadi perguruan tinggi pertama di Sumatera Selatan (Sumsel) membawa pembahasan masalah ini ruang akademis.

UIN Raden Fatah melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk “Merajut Kearifan Lokal, Iman, dan Sains: Menyusun Grand Strategy Pencegahan Karhutla Berbasis Ekosistem dan Budaya di Sumatera Selatan”

Menurut Yenrizal Kepala LP2M, FGD ini diselenggarakan berdasarkan pada keprihatinan Rektor UIN Muhammad Adil terhadap karhutla yang melanda Sumsel sejak empat bulan terakhir dan memicu kabut asap yang berdampak pada kesehatan warga di Sumsel. “Melalui FGD ini UIN Raden Fatah ingin berkontribusi, bagaimana karhutla mendatang bisa diantisipasi lebih awal” katanya pada FGD yang dibuka Wakil Rektor II Abdul Hadi.

LP2M berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi kebijakan serta agenda penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang konkret. Hasilnya direncanakan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

“Upaya ini diharapkan tidak hanya memadamkan api saat terjadi, tetapi mampu mencegah karhutla dari akarnya secara berkelanjutan”, ujar Yenrizal.

Sementara itu Wakil Rektor Abdul Hadi, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian nyata sivitas akademika sekaligus pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat dan kontribusi pemikiran ilmiah. “Harapannya ke depan, FGD dan penyusunan strategi pencegahan karhutla menjadi bagian dari program kerja rutin LP2M. Dengan begitu, kajian akademik, pelestarian budaya lokal, dan diskusi ilmiah tentang lingkungan bisa berlangsung berkelanjutan”, katanya.


Suasana FGD karhutla di kampus UIN Raden Fatah, Palembang (FOTO: Dok. UIN RF)

Abdul Hadi juga berharap perpaduan kearifan lokal, sains, dan nilai keagamaan mampu menghasilkan strategi yang menyentuh akar persoalan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi dampak asap dan debu kebakaran terhadap kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan, serta kerusakan lingkungan di Sumsel.

Wakil Rektor Abdul Hadi juga berharap perpaduan kearifan lokal, sains, dan nilai keagamaan mampu menghasilkan strategi yang menyentuh akar persoalan. “Langkah ini penting untuk mengurangi dampak asap dan debu kebakaran terhadap kesehatan masyarakat, terutama gangguan pernapasan, serta kerusakan lingkungan di Sumsel” ujarnya.

FGD yang berlangsung di gedung Rektorat UIN Raden Fatah diikuti 15 peserta lintas sektor, mulai dari budayawan, akademisi bidang sosial, agama, sains, dan gender, hingga jurnalis lingkungan dan tokoh masyarakat. Komposisi tersebut disengaja. Bagi penyelenggara, karhutla tidak bisa lagi dilihat dari satu sudut pandang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan teknis dan ekologis. Di baliknya ada kondisi sosial, budaya, ekonomi, bahkan moral dan spiritual masyarakat. Karhutla adalah persoalan bersama yang tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak atau satu disiplin ilmu saja. Melalui perjumpaan antara kearifan lokal, nilai-nilai agama, serta ilmu pengetahuan dan teknologi, kita ingin menghadirkan solusi yang menyentuh akar persoalan”, kata Yenrizal yang menekuni komunikasi lingkungan.

Pada 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali datang. Dalam FGD mengemuka pertanyaannya, “Mengapa api terus kembali? Dan mungkinkah jawabannya tidak hanya ada di laboratorium atau ruang komando pemadaman, tetapi juga di naskah hukum adat leluhur dan nilai-nilai agama?”


Suasana FGD karhutla di kampus UIN Raden Fatah, Palembang (FOTO: Dok. UIN RF)

Membakar Ada Aturannya

Pada saat bahasan dari aspek budaya dan adat iistiadat, budayawan Sumsel, Vebri Al Lintani. Ia mengingatkan bahwa membakar lahan sebenarnya praktik lama yang dikenal masyarakat Sumsel untuk pertanian dan perkebunan, baik di lahan kering maupun lahan basah. Di sejumlah wilayah, praktik ini bahkan memiliki istilah lokal yang berbeda-beda.

Alasannya warga membakar lahan menurut Vebri, cara itu relatif murah, dan abu hasil pembakaran dipercaya menyuburkan tanah. Namun, menurut Vebri, praktik tersebut tidak pernah berjalan tanpa kendali. ““Dahulu, terdapat mekanisme adat yang sangat ketat untuk mengendalikan pembakaran lahan agar tidak menjadi bencana. Hal ini diatur dalam hukum adat seperti Undang-Undang Simbur Cahaya yang memuat aturan preventif hingga sanksi adat yang berat bagi pelanggar”, kata Vebri.

Menurutnya, aturan itu konkret. Warga yang hendak membuka lahan diwajibkan membuat sekat bakar dan mengerjakannya secara gotong royong. “Tujuannya membatasi penyebaran api sekaligus memastikan ada pengawasan bersama. Api boleh dipakai, tetapi komunitas ikut menjaganya”, ujarnya.

Lalu dalam perkembangannya ada yang berubah. Apa itu? Vebri menuding melemahnya sistem pemerintahan marga sejak penerapan kebijakan penyeragaman pemerintahan desa pada masa Orde Baru. Menurutnya, perubahan itu ikut mengubah pola pengelolaan lahan dan kehidupan sosial masyarakat, termasuk melemahkan kontrol sosial berbasis adat.

Ia mengajak semua pihak mengkaji hal ini sebagai salah satu faktor yang memengaruhi persoalan karhutla hari ini. Ia juga menyoroti hubungan antara regulasi formal dan praktik pengelolaan lahan yang berkembang di masyarakat. Kebijakan pencegahan, katanya, perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan sejarah lokal, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

Karena itu, Vebri mendorong penguatan kembali gotong royong dan pranata sosial adat, serta pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam pengawasan wilayah rawan kebakaran. Keterlibatan warga di tingkat desa dinilai penting agar pencegahan tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah api menyala, tetapi membangun kesadaran dan pengawasan sejak awal.

Pada FGD yang digelar LP2M UIN Raden Fatah tersebut juga muncul gagasan yang menyatukan banyak pendapat atau ide  dan gagasan dengan pendekatan terpadu yang diusulkan menggabungkan teknologi pemantauan, penginderaan jauh, sistem peringatan dini, dan prakiraan iklim dari BMKG dengan pendekatan keagamaan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Pendekatan itu juga mencakup penguatan etika Islam dalam menjaga alam, atau ekoteologi. Gagasannya, menjaga bumi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanah moral dan spiritual.

Dengan begitu, strategi yang dirancang tidak berhenti pada satu jalur. Data satelit dan prakiraan iklim memberi peringatan dini. Nilai agama menyentuh kesadaran. Hukum adat dan gotong royong memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput.

Menghidupkan Kembali Ingatan Kolektif

Dari diskusi di ruang rapat yang ditemani camilan ubi rebus dan jagung rebus serta kopi, mungkin belum langsung memadamkan satu titik api pun. Tetapi ia menandai pergeseran cara pandang, karhutla tidak lagi hanya dilihat sebagai urusan pemadam dan penegak hukum, melainkan juga sebagai persoalan budaya, iman, dan tanggung jawab bersama.

Jika gagasan ini berhasil diterjemahkan menjadi kebijakan dan gerakan di desa-desa, sekat bakar, gotong royong, dan pengawasan bersama yang dulu dijaga leluhur bisa kembali menjadi benteng pertama bagi hutan dan lahan Sumsel.

Api yang Datang Berulang

Pada sesi awal FGD juga dipaparkan, karhutla di Sumsel telah berulang dalam beberapa periode: 1997–1998, 2006, 2015, 2019, 2023, dan kembali pada 2026. Pola ini berkaitan dengan musim kemarau panjang, fenomena El Nino, serta kerusakan dan pengeringan lahan gambut.

Juga muncul pendapat dalam FGD bahwa, faktor alam bukan satu-satunya penyebab. Pergeseran nilai budaya, melemahnya sistem pemerintahan marga, dan alih fungsi lahan secara masif juga perlu mendapat perhatian serius.

Ia menilai masyarakat Sumsel di masa lalu sebenarnya memiliki mekanisme pengendalian sosial yang kuat. Mekanisme itu hadir lewat hukum adat, termasuk Undang-Undang Simbur Cahaya, sistem pengelolaan lebak lebung, serta berbagai aturan dan pantangan dalam membuka lahan. (d oskandar/maspril aries)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *