Home / Literasi / Karhutla dalam Perspektif dan “Framing” Jurnalisme Lingkungan

Karhutla dalam Perspektif dan “Framing” Jurnalisme Lingkungan

KINGDOMSRIWIJAYA –  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) adalah bencana yang berulang dan dapat diprediksi.  Pada Kamis, 25 Oktober 2026 mendapat undangan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah untuk ikut berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Merajut Kearifan Lokal, Iman, dan Sains: Menyusun Grand Strategy Pencegahan Karhutla Berbasis Ekosistem dan Budaya di Sumatera Selatan”.

FGD diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Doktor Yenrizal pakar komunikasi lingkungan yang menjabat Kepala LP2M mengundang untuk berbicara tentang karhutla dari perspktif jurnalisme lingkungan. Berbekal pengalaman meliput berbagai isu lingkungan, termasuk peristiwa karhutla sejak 1997, tentua harus mempersiapkan amunisi karena akan berbicara di depan 15 orang peserta FGD yang berasal dari lintas sektor, tentu banyak dari kalangan akademisi, ada budayawan, aktivis sosial, wakil dari unsur  agama dan gender, hingga jurnalis lingkungan dan tokoh masyarakat.

“Komposisi peserta FGD tersebut disengaja sengaja dipilih agar masalah karhutla tidak bisa lagi dilihat dari satu sudut pandang”, kata Yenrizal pada acara yang dibuka Wakil Rektor II Abdul Hadi mewakili Rektor UIN Raden Fatah Muhammad Adil.

Siapa pun Anda, ketika diminta berbicara topik karhutla di Sumatera Selatan (Sumsel), maka tidak terlepas dari catatan sejarah peristiwa yang pernah terjadi dengan kondisi terparah pada 1997, llalu terulang pada pada 2015 dan 2026.

Titi mangsa karhutla selalu datang pola yang sama sejak 1997/1998, 2006, 2015, 2019, dan 2023. Buka kembali arsip publikasi media massa sampai arsip digital, memperlihatkan rumus yang sama; kemarau panjang yang diperparah El Nino dan/atau Indian Ocean Dipole (IOD) positif bertemu dengan lahan gambut dan rawa yang telah terdrainase, terdegradasi, dan kering. Pada tahun 2026, rumus itu kembali bekerja. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa El Nino diperkirakan bertahan hingga awal 2027, dengan Sumatera bagian selatan termasuk wilayah yang paling perlu diwaspadai.

Karhutla di Sumsel sering digambarkan sebagai “musibah tahunan”. Frasa ini bermasalah karena menyiratkan sesuatu yang tak terhindarkan, padahal sebagian besar kebakaran besar adalah hasil keputusan manusia yang bertemu dengan kondisi iklim dan lanskap yang telah dimodifikasi. Penelitian lintas disiplin menunjukkan bahwa api pada lahan gambut hampir selalu berkaitan dengan pembukaan lahan, drainase, dan lemahnya penegakan aturan, bukan semata akibat kemarau (R.A Dennis dkk, 2005; L Tacconi, 2016; dan  Purnomo dkk, 2017).

Skala dampaknya tidak kecil. Kebakaran 1997/1998 diperkirakan melepaskan karbon dalam jumlah yang setara dengan porsi besar emisi karbon fosil global tahunan (S.E Page dkk, 2002). Kebakaran 2015 membakar sekitar 2,6 juta hektare di seluruh Indonesia menurut data pemerintah, dan Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonominya sekitar Rp221 triliun (World Bank, 2016). Studi kesehatan memperkirakan puluhan ribu kematian dini di kawasan Asia Tenggara akibat paparan asap pada 2015 (S.N Koplitz dkk, 2016). Angka-angka ini penting bukan hanya sebagai statistik, tetapi karena menunjukkan bahwa karhutla adalah persoalan kesehatan masyarakat, ekonomi, dan diplomasi regional.

Harus dipahami dan dimengerti bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan bukan semata bencana teknis-ekologis, melainkan juga persoalan komunikasi publik. Dua puluh tahun terakhir membuktikan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla sangat ditentukan oleh bagaimana informasi tentang risiko, penyebab, dan tanggung jawab diproduksi, dibingkai, dan didistribusikan kepada publik.  Artikel ini mengulas karhutla dan dampaknya dari perspektif jurnalisme lingkungan sebagai lensa yang bermuara untuk berkontribusi memperkuat grand strategy pencegahan karhutla berbasis ekosistem dan budaya.

Mari dipahami bahwa karhutla merupakan persoalan ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan tata kelola yang berulang di Sumatera Selatan. Pengalaman kebakaran besar pada 2015 dan 2019, disusul kejadian pada tahun-tahun berikutnya, menunjukkan bahwa penurunan risiko tidak dapat hanya mengandalkan operasi pemadaman. Pencegahan harus mengatasi interaksi antara kekeringan, kerusakan hidrologi gambut, perubahan tutupan lahan, kegiatan manusia, keterbatasan alternatif mata pencaharian, serta kelemahan koordinasi dan pengawasan.


FGD Karhutla di UIN Raden Fatah, 15 Oktober 2026. (FOTO: Dok. LP2M UIN RF)

Data statistik Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) – sebelum kementerian ini dipisah – menunjukkan bahwa luas kebakaran di Sumatera Selatan mencapai sekitar 336.798 hektare pada 2019, sedangkan pada 2020 tercatat sekitar 950 hektare. Perbedaan tajam tersebut memperlihatkan bahwa luas kebakaran sangat bervariasi antar tahun. Angka tersebut perlu dibaca bersama kondisi iklim, penggunaan lahan, dan metode pendataan, bukan sebagai bukti bahwa satu intervensi tertentu telah menjadi penyebab tunggal penurunan kebakaran.

Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan merupakan krisis ekologis sistemik yang berulang secara siklis, terutama pada periode kemarau panjang yang tereskalasi oleh fenomena El Nino. Coba periksa dan teliiti kembali penanganan karhutla selama dekade terakhir menunjukkan kegagalan struktural akibat berpatok pada pendekatan teknokratis, sektoral, dan reaktif, seperti pemadaman darurat, modifikasi cuaca, serta pemidanaan parsial yang cenderung menyasar masyarakat lokal. Di situ ada dimensi fundamental yang selama ini terpinggirkan dari grand design penanggulangan bencana adalah ruang publik informasi, konstruksi narasi media (framing), dan hak atas keterbukaan informasi publik.

Dalam lanskap komunikasi bencana, media massa kerap menjebak isu karhutla dalam episodic framing, menampilkan fenomena sebagai peristiwa dadakan yang mengisolasi akar masalah teknis, memperlakukan masyarakat adat/lokal sebagai kambing hitam (scapegoating), serta mengabaikan tanggung jawab ekologis korporasi pemegang konsesi lahan pelepasan kawasan hutan dan gambut. Selain itu, akses masyarakat terhadap data real-time (transparency gap), mulai dari peta konsesi HGU/HTI, status tata air gambut (TMA), hingga data riil sebaran titik panas (hotspot), tertutup oleh dinding birokrasi dan defisit keterbukaan informasi.

Melalui perspektif jurnalisme lingkungan (environmental journalism) FGD diharapkan dapat merumuskan reposisi komunikasi publik, tata kelola keterbukaan informasi, dan rekonstruksi framing media. Dengan mengintegrasikan kearifan lokal (hukum adat Marga, Undang-Undang Simbur Cahaya, tata kelola rawa Lebak Lebung), Nilai Spiritual/Iman (Fatwa MUI No. 30/2016 dan Ekoteologi), serta Sains & Teknologi (Sistem Peringatan Dini, LiDAR, dan Hydrological Restoration).

Apa Jurnalisme Lingkungan?

Jurnalisme lingkungan memiliki akar yang dalam dalam sejarah jurnalisme Amerika Serikat dan Eropa. Menurut Michael Frome, salah satu pelopor jurnalisme lingkungan Amerika, tulisan-tulisan awal tentang lingkungan sebenarnya sudah muncul pada abad ke-19, ketika penulis seperti Henry David Thoreau dengan karyanya Walden (1854) mulai menggugat relasi manusia dengan alam. Namun, bentuk jurnalistik yang sistematis baru muncul pada awal abad ke-20.

Philip Shabecoff, mantan reporter lingkungan The New York Times dan penulis A Fierce Green Fire (2003), mencatat bahwa jurnalisme lingkungan modern dimulai pada 1960-an, dipicu oleh publikasi buku Silent Spring karya Rachel Carson pada 1962. Carson, yang sebenarnya adalah ahli biologi laut, menulis dengan gaya jurnalistik yang menggugah kesadaran publik akan bahaya pestisida DDT. “Carson membuktikan bahwa tulisan tentang sains bisa menjadi bestseller dan mengubah kebijakan publik”, ujar Shabecoff dalam wawancara dengan Columbia Journalism Review.

Di Indonesia, jurnalisme lingkungan mulai berkembang pada era 1970-an dan 1980-an, seiring dengan industrialisasi yang meninggalkan jejak kerusakan lingkungan. Masa itu masyarakat pers Indonesia mencatat bahwa media massa nasional mulai memberikan perhatian serius pada isu lingkungan setelah tragedi Bencana Minamata di Jepang (1956-1968) dan kasus Keracunan Minyak di Minamata menjadi perhatian internasional. Namun, liputan lingkungan pada masa Orde Baru lebih bersifat reaktif dan terbatas, seringkali menghindari kritik langsung terhadap proyek-proyek pembangunan pemerintah.

Jurnalisme lingkungan mencapai era keemasanpada atahun 1970-an. Pada tanggal 22 April 1970 yang menjadi tonggak bersejarah dengan diperingatinya Hari Bumi pertama. Peristiwa ini tidak hanya melahirkan gerakan lingkungan modern, tetapi juga memicu ledakan liputan media tentang isu-isu ekologis. Menurut James Fahn, direktur eksekutif Earth Journalism Network (EJN), periode 1970-an hingga 1990-an merupakan “era keemasan” jurnalisme lingkungan di Amerika Serikat. “Media mainstream mulai menyadari bahwa isu lingkungan bukan lagi niche, tetapi berita yang menarik pembaca”, tulisnya dalam bukunya A Land on Fire (2003) .


Para peserta FGD Kahutla. (FOTO: Dok. UIN RF)

Pada periode ini, media-media besar seperti The New York Times, The Washington Post, dan Los Angeles Times membentuk beat atau bidang khusus lingkungan. Bill Dawson, penulis Journalism and the Environment, mencatat bahwa pada 1990-an, hampir setiap surat kabar besar di Amerika memiliki reporter lingkungan. Mereka tidak hanya meliput berita bencana, tetapi juga menginvestigasi kebocoran limbah industri, konflik lahan, dan kebijakan lingkungan.

Jurnalisme lingkungan bukan hanya peliputan peristiwa alam. Ia menuntut kemampuan menjelaskan sistem yang kompleks (iklim, hidrologi gambut, ekonomi komoditas, hukum), menghubungkan peristiwa lokal dengan kekuatan struktural, dan mengawasi kekuasaan yang memengaruhi lingkungan.

Mengutip A Hansen, (2010) dalam Environment, Media and Communication, literatur komunikasi lingkungan menempatkan media sebagai arena publik tempat masalah lingkungan didefinisikan, diperdebatkan, dan dimaknai. Dalam konteks karhutla, peran ini setidaknya mencakup empat fungsi: peringatan (sebelum api), informasi dan perlindungan (saat asap), akuntabilitas (siapa yang bertanggung jawab), dan pembelajaran (apa yang diubah setelahnya).

Ada banyak definisi jurnalisme lingkungan. Dari Wikipedia & Society of Environmental Journalists, “Jurnalisme lingkungan merupakan pengumpulan, verifikasi, produksi, distribusi, dan pameran informasi mengenai peristiwa terkini, tren, dan isu-isu yang terkait dengan dunia non-manusia tempat manusia hidup dan berinteraksi”.

Menurut Mark Neuzil (2008) dalam The Environment and the Press: From Adventure Writing to Advocacy, “Peran utama jurnalis lingkungan adalah memberikan ‘standing’ (kedudukan) kepada isu-isu lingkungan di arena publik. Jurnalis harus menyajikan alam dalam istilah metaforis yang masuk akal bagi audiens manusia”.

Menurut Agus Sudibyo (2014) dalam “Prinsip Etis Jurnalisme Lingkungan”, “Jurnalisme lingkungan adalah sebuah proses dari mengumpulkan, mengolah, lalu menyajikan sebuah berita yang berhubungan dengan dunia non-manusia tempat manusia hidup dan berinteraksi. Inti dari jurnalisme lingkungan adalah masyarakat luas yang akhirnya memiliki kesadaran atas masalah lingkungan di sekitarnya”.

Dalam bukunya, ” Mengenal Jurnalisme Lingkungan” Prof. Ana Nadhya Abrar (1993) – merupakan buku pertama tentang jurnalisme lingkungan dalam bahasa Indonesia – menurutnya, “Jurnalisme lingkungan hidup adalah cara-cara jurnalistik yang mengedepankan masalah lingkungan hidup yang berpihak kepada kesinambungan lingkungan hidup. Artinya, penulisan berita diorientasikan kepada pemeliharaan lingkungan hidup sekarang agar bisa diwariskan kepada generasi berikutnya”.

Dalam pemberitaan karhutla yang menimbulkan kabut asap, jurnalisme lingkungan bukan sekadar melaporkan angka hotspot atau luas lahan terbakar. Ia memiliki fungsi watchdog (pengawasan terhadap kekuasaan dan korporasi), educator (membangun literasi ekologi publik), dan platform dialog (memfasilitasi percakapan multipihak). Dalam konteks karhutla Sumsel, framing media dan keterbukaan informasi menjadi krusial karena keduanya membentuk persepsi publik, agenda kebijakan, dan tingkat partisipasi masyarakat.

Jurnalisme lingkungan adalah disiplin liputan mendalam (depth-reporting) dan investigatif yang menempatkan interaksi sosial, ekologis, politik, dan ekonomi sebagai satu kesatuan analisis. Dalam konteks krisis karhutla di Sumatera Selatan, jurnalisme lingkungan bertugas untuk: Pertama, Membongkar Kompleksitas Kausalitas. Mengurai bahwa karhutla bukan sekadar musibah iklim (act of God) atau fenomena El Nino belaka, melainkan hasil dari kejahatan korporasi, kegagalan tata kelola izin (malgovernance), dan pengabaian prinsip hydrological restoration.

Kedua, Memberikan Suara bagi yang Tak Bersuara (Giving Voice to the Voiceless). Mengangkat ekosistem gambut, keanekaragaman hayati, serta masyarakat rentan (anak-anak, lansia, masyarakat adat) yang menjadi korban kabut asap sebagai pusat dari narasi berita. Ketiga, Mengawal Akuntabilitas Publik (Watchdog Role). Yakni mengawasi komitmen pemerintah dan pemegang konsesi HGU/HTI dalam menjalankan audit kepatuhan, pemulihan fungsi gambut, dan pemenuhan sarana-prasarana pencegahan kebakaran.

Framing Media atas Karhutla

Analisis framing (model Robert N. Entman: define problems, diagnose causes, make moral judgments, treatment recommendation) terhadap pemberitaan karhutla menunjukkan pola yang berulang. Media sering mendefinisikan masalah sebagai “kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap”, dengan diagnosis penyebab yang dominan pada faktor cuaca (kemarau, El Nino) dan “ulah manusia” secara generik. Moral judgment cenderung menyalahkan pelaku pembakaran individual atau “oknum”, sementara rekomendasi berfokus pada pemadaman, patroli, dan himbauan tidak membakar.


Empat peserta FGD luar UIN Raden Fatah, dari kiri ke kanan, Iklim Cahya (tokoh masyarakat mantan Ketua DPRD Ogan Ilir), Saudi Berlian (budawayan), Dudy Oskandar dan Maspril Aries (jurnalis). (FOTO: Dok UIN RF)

Framing semacam ini memiliki beberapa kelemahan. Pertama, Normatif dan kurang kritis terhadap struktur. Sedikit liputan yang mendalam mengurai peran konsesi perkebunan dan kehutanan, tata air yang buruk, atau kegagalan restorasi jangka panjang. Data hotspot dan respons pemerintah mendominasi, sementara penyebab struktural (kanal yang mengeringkan gambut, alih fungsi lahan) sering terpinggirkan. Kedua, Berorientasi peristiwa (event-oriented). Liputan meningkat tajam saat asap tebal dan hotspot tinggi, lalu menurun saat musim hujan. Dimensi preventif, kultural, dan spiritual jarang menjadi agenda berkelanjutan.

Ketiga, Minim suara masyarakat lokal dan adat. Narasi jarang menampilkan seperti kearifan Simbur Cahaya, sistem lebak lebung, atau pengalaman masyarakat desa gambut sebagai penjaga ekosistem. Masyarakat lebih sering digambarkan sebagai korban atau pelaku.  Keempat, Framing lintas batas yang politis. Saat asap menyebar ke negara tetangga, framing kadang bergeser menjadi isu diplomatik, dengan saling tuduh, alih-alih fokus pada solusi bersama berbasis ekosistem.

Akibatnya, publik cenderung memahami karhutla sebagai “bencana alam + ulah oknum”, bukan sebagai krisis tata kelola yang berakar pada erosi budaya dan kerusakan hidrologi. Framing yang normatif mengurangi tekanan publik terhadap reformasi struktural dan memperkuat pendekatan reaktif.

Jurnalisme lingkungan yang kuat membutuhkan ekosistem informasi terbuka. Tanpa itu, media cenderung bergantung pada rilis resmi, yang memperkuat framing pemerintah-sentris dan mengurangi ruang kritik konstruktif.

Jurnalisme lingkungan dapat menjadi katalis grand strategy dengan menggeser framing dari “pemadaman” ke “pencegahan berbasis ekosistem dan budaya”. Dengan memberikan ruang bagi suara adat, tokoh agama, ilmuwan, dan masyarakat lokal. Melakukan investigasi mendalam tentang tata kelola lahan dan air. Kemudian membangun literasi publik tentang kaitan antara iman, kearifan lokal, dan sains dalam merawat gambut. Serta mendorong keterbukaan data melalui advokasi dan kolaborasi dengan lembaga negara.

Ke depan dalam jurnalisme llingkungan, mendorong media untuk mengadopsi framing yang lebih struktural, kultural, dan preventif. Mewajibkan keterbukaan data konsesi, audit tata air, dan progress restorasi secara real-time dan mudah diakses. Untuk para jurnalis/ wartawan perlu adap elatihan jurnalisme lingkungan bagi jurnalis lokal dan mahasiswa. Diperlukan platform dialog multipihak yang difasilitasi media dan perguruan tinggi.

Selama ini dari berbagai pemberitaan pada berbagai platform,  jurnalisme lingkungan bekerja pada persimpangan sains, kekuasaan, ekonomi, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari. Liputan karhutla yang baik tidak hanya mengulang rilis, merekam kobaran, atau mengutip pejabat saat konferensi pers. Ia menerangkan proses yang membuat lanskap mudah terbakar; siapa yang mengambil keputusan dan memiliki kewajiban; bagaimana dampak dirasakan secara tidak merata; apa yang belum diketahui; dan apa yang berubah setelah kebakaran. Berita harus tetap akurat, independen, berimbang dalam pengertian memberi ruang pada fakta relevan—bukan menciptakan kesetaraan palsu antara bukti dan penyangkalan.

Perspektif jurnalisme lingkungan mengingatkan kita bahwa karhutla bukan hanya krisis ekologis, tetapi juga “krisis informasi” – pilihan framing media, tingkat keterbukaan informasi resmi, dan absennya pengetahuan lokal dalam wacana publik, bersama-sama membentuk persepsi dan kapasitas masyarakat dalam merespons bencana.

Dari sudut pandang jurnalisme lingkungan, framing yang paling perlu dikembangkan adalah framing ekologis-sistemik dan berbasis keadilan. Artinya, karhutla dilaporkan bukan sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai hasil interaksi antara iklim, ekosistem, struktur ekonomi, kebijakan tata ruang, lemahnya pengawasan, dan ketimpangan akses informasi.

Karhutla di Sumatera Selatan adalah cerminan krisis yang lebih dalam, hilangnya keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai yang mengikat keduanya. Pendekatan teknis semata tidak cukup, butuh grand strategy yang merajut kearifan lokal, iman, dan sains, didukung oleh jurnalisme lingkungan yang bertanggung jawab dan keterbukaan informasi, menawarkan jalan menuju pencegahan yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

Framing media karhutla di Indonesia hingga 2026 masih didominasi pendekatan event-oriented, normatif, dan berpusat pada respons pemerintah. Meskipun ada pengecualian di media investigatif dan khusus lingkungan, secara keseluruhan media belum sepenuhnya menjalankan fungsi watchdog dan educator yang dibutuhkan untuk mendorong perubahan struktural. Reformasi framing media dan penguatan keterbukaan informasi ke depan menjadi menjadi bagian penting dalam pemberitaan karhutla. (maspril aries)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *