Ilustrasi buruh perkebunan menerima THR. (FOTO: AI)
KINGDOMSRIWIJAYA, Sekayu – Matahari baru saja tergelincir ke ufuk barat di langit Sekayu, Musi Banyuasin (Muba). Di sudut-sudut pasar, aroma ketupat dan bayang-bayang baju baru mulai menari di benak para pekerja. Namun, di balik keriuhan menyambut hari raya, ada kecemasan yang kerap bersembunyi di dalam saku celana para buruh harian, pekerja lepas, hingga staf perkantoran, “Apakah keringat tahun ini akan dibayar dengan martabat?”
Pertanyaan itu tidak dibiarkan menggantung di udara. Di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, sebuah ketegasan disuarakan. Herryandi Sinulingga, sang nakhoda dinas tersebut, baginya Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tumpukan lembaran rupiah, melainkan simbol penghargaan atas raga yang lelah membangun ekonomi daerah. “THR adalah hak keagamaan. Ia adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan pilihan yang bisa ditawar”, kata Sinulingga, Kamis (5/3).
Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus pagar besi bagi para pengusaha. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah pusat telah mematok garis api: THR wajib dibayar penuh dan haram hukumnya untuk dicicil. Kebijakan ini diperkuat oleh pernyataan terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam keterangannya di Jakarta baru-baru ini, Airlangga menekankan bahwa stabilitas daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2026 adalah prioritas nasional. Pemerintah memandang THR sebagai motor penggerak konsumsi domestik yang vital. Oleh karena itu, ketidapatuhan perusahaan bukan hanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tetapi juga hambatan bagi pemulihan ekonomi nasional yang sedang melaju kencang.
Di Muba, instruksi itu diterjemahkan Herryandi Sinulingga sebagai mandat suci. Ia mengingatkan bahwa perusahaan di wilayah Muba harus disiplin. Tidak ada ruang bagi alasan “kondisi ekonomi sulit” untuk memotong hak pekerja yang telah mengabdi setahun penuh.
Dalam konteks THR, angka-angka tersebut adalah “matematika keadilan”. Sinulingga merinci bagaimana rumus-rumus ini bekerja, memastikan tidak ada pekerja yang merasa “dikibuli” oleh sistem penggajian.
Bagi mereka yang telah membaktikan diri selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, rumusnya sederhana namun bermakna besar: satu bulan upah utuh. Namun, tantangan sering muncul pada mereka yang baru seumur jagung bekerja atau mereka yang menggantungkan hidup pada sistem harian lepas (freelance).

Untuk para serabutan dan pekerja lepas yang masa kerjanya sudah melampaui setahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan mereka dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi “si bungsu” yang baru bekerja kurang dari setahun, negara tetap hadir melalui rumus proporsional.
Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:
1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)
* Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
* Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Pekerja dengan Satuan Hasil
Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
3. Ketentuan Umum Masa Kerja
* Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus/Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
* Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus:
“Kami ingin memastikan bahwa buruh harian yang bekerja di bawah terik matahari perkebunan sawit atau mereka yang menjaga mesin-mesin industri di Muba, mendapatkan setiap rupiah yang menjadi hak mereka”, ujarnya.
Bahkan, ada catatan emas dalam regulasi tahun ini. Jika perusahaan memiliki Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang menjanjikan nominal THR lebih tinggi dari standar pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan internal yang lebih menguntungkan pekerja tersebut. Keadilan, dalam hal ini, bersifat progresif.
Posko Satgas
Namun, regulasi hanyalah deretan kata di atas kertas tanpa adanya pengawasan. Sadar akan potensi gesekan di lapangan, Pemkab Muba di bawah komando Disnakertrans telah mendirikan “Benteng Pertahanan” bagi para buruh. “Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026”.
Posko ini bukan sekadar meja administratif. Ia adalah ruang konsultasi, tempat mengadu, sekaligus telinga bagi suara-suara lirih yang terbungkam ketakutan akan PHK. Sinulingga membuka akses seluas-luasnya. Bagi mereka yang lebih nyaman bersuara melalui gawai, nomor WhatsApp Bidang Hubungan Industrial di +62 813-6690-0084 menjadi talian harapan.
Tak hanya itu, integrasi digital dengan Kementerian Tenaga Kerja melalui laman poskothr.kemnaker.go.id memastikan bahwa setiap keluhan di pelosok Muba akan terpantau hingga ke pusat kekuasaan di Jakarta. (maspril aries)
#Penulisan konten ini diolah dengan bantuan AI.






